Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,654 Kg Sabu

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,654 Kg Sabu

FAKTA UTAMA

Barang bukti sabu seberat 10,654 Kg yang berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang, SH, MH itu, berupa satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik isi narkotika jenis shabu seberat 8.520 gram atau 8,25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisi sabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Menonjol

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Menonjol

HUKRIM

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, bahwa kasus pertama adalah perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban Sunaryo. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Maret 2024, di perkebunan perhutani di Desa Rebalas, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan bondet.

“Tersangkanya adalah tetangganya sendiri, berinisial S kelahiran 1954, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” ucap Makung dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota

Bawa Sajam dan Sabu, Polisi Bekuk Residivis Curas

Bawa Sajam dan Sabu, Polisi Bekuk Residivis Curas

HUKRIM

Kapolsek Kejayan, AKP Marti mengatakan, bahwa Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan pada Minggu (25/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, ada seorang pria membawa senjata tajam hingga membuat warga ketakutan melihatnya dan kemudian melaporkannya ke petugas yang sedang patroli,” ucap Marti.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Maaf Dilarang Copy Paste !!