TOUNA, SULTENG- Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ampana, Rully E.Tarapanjdang mengungkapkan, adanya informasi yang beredar soal BRI dihukum bayar denda Rp77 miliar saat ini dalam proses banding.
“Kasus itu terjadi pada 2016 lalu, dimana Pengadilan Negeri (PN) Poso telah menjatuhkan putusan hukum pidana kepada pelaku atas nama Yuliana Uno,” kata Rully di kediamannya, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, atas putusan perkara perdata di PN Poso tersebut, pihak BRI telah melayangkan memori banding dalam perkara itu ke PN Poso.
“Dalam hal itu, pihak BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip Prudential Banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” tandas Rully. (*/PAR)