Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BISNISEKONOMIHUKRIM

Beredar Kabar Dihukum Denda 77 Miliar, Ini Kata Pimcab BRI Cabang Ampana

×

Beredar Kabar Dihukum Denda 77 Miliar, Ini Kata Pimcab BRI Cabang Ampana

Sebarkan artikel ini
Rully E.Tarapanjdang
Rully E.Tarapanjdang

TOUNA, SULTENG- Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ampana, Rully E.Tarapanjdang mengungkapkan, adanya informasi yang beredar soal BRI dihukum bayar denda Rp77 miliar saat ini dalam proses banding.

“Kasus itu terjadi pada 2016 lalu, dimana Pengadilan Negeri (PN) Poso telah menjatuhkan putusan hukum pidana kepada pelaku atas nama Yuliana Uno,” kata Rully di kediamannya, Minggu (21/4/2024).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurutnya, atas putusan perkara perdata di PN Poso tersebut, pihak BRI telah melayangkan memori banding dalam perkara itu ke PN Poso.

“Dalam hal itu, pihak BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip Prudential Banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” tandas Rully. (*/PAR)

Faktahukum on Google News
BACA JUGA :   Polres Metro Bekasi Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!