Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMTNI - POLRI

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Menonjol

×

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Menonjol

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pasuruan Kota saat pres rilis.
Kapolres Pasuruan Kota saat pres rilis.

PASURUAN, JATIM – Beberapa bulan terakhir, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus yang menonjol, yakni kasus pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, bahwa kasus pertama adalah perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban Sunaryo. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Maret 2024, di perkebunan perhutani di Desa Rebalas, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan bondet.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Tersangkanya adalah tetangganya sendiri, berinisial S kelahiran 1954, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” ucap Makung dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (3/4/2024) Pagi.

Makung menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras dari Polsek Grati dan Polres Pasuruan Kota.

BACA JUGA :   Embat Perhiasan Emas dan Uang Puluhan Juta di Rumah Tante Tirinya, ASA Ditangkap Polisi

“Yang awalnya masih sedikit kurang informasi, ternyata bisa diungkap bahwa kejadian tersebut adalah perbuatan pembunuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kasus kedua yang cukup menarik, yakni pengungkapan kasus curanmor dengan pelakunya adalah pasangan suami istri. Suaminya berinisial MR dan istrinya NS.

Kejadian ini terjadi pada 19 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Barang bukti yang disita yaitu satu unit kendaraan merk Honda Beat tahun 2017.

“Jadi peran tersangka MR, yaitu suaminya sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan pencurian kendaraan tersebut, sementara NS bertugas mengawasi suaminya,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus pembunuhan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sedangkan untuk kasus curanmor, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (BM)

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!