Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PROFILRAGAM DAERAH

Perguruan Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC) Gelar Deklarasi Regenerasi Kepemimpinan di Kab. Bogor

×

Perguruan Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC) Gelar Deklarasi Regenerasi Kepemimpinan di Kab. Bogor

Sebarkan artikel ini
Deklarasi regenerasi kepemimpinan PPSAC.
Pembina PPSAC, Dr. H. Fadli zon, S.S, M.Sc

Bogor (FHI) – Deklarasi regenerasi kepemimpinan ketua umum Pencak Silat Aliran Cimande digelar di Padepokan Perguruan Pencak Silat Cimande, kampung Tarik kolot Desa Cimande Kecamatan Caringin,Kabupaten Bogor pada Minggu, (26/11/2017).

Dalam acara tersebut, selain dihadiri oleh para undangan, turut hadir juga Ketua IPSI Jawa Barat bidang budaya, Helmi Sutikno, Bupati Bogor yang diwakili oleh Dispora, Pembina Perguruan Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC), Dr. H. Fadli zon, S.S, M.Sc, yang juga sebagai anggota DPR RI, Kapolsek Caringin. AKP Fitra Juanda, Danramil Ciawi, Mayor infantri Iim A. Muksin, Kades Cimande, Sudarjat dan para kasepuhan PPSAC.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Fadli zon dalam sambutannya mengatakan, “Pencak Silat Cimande sudah mendunia.  Sekarang tinggal bagaimana kita bisa bekerja sama agar PPSAC bisa lebih mendunia lagi. Saya sangat bangga ditunjuk sebagai pembina di PPSAC, dan akan saya bantu semampu saya agar PPSAC bisa maju,” ucapnya.

BACA JUGA :   Kapolda Sumbar Musnahkan Knalpot Racing dan Barang Bukti Ganja di Polresta Padang

Sementara disela-sela acara, Kades Cimande, Sudarjat mengatakan, “Pusat Pencak Silat Aliran Cimande adalah wadah dari semua aliran Cimande, PPSAC di dalamnya terdapat anak muda yang mayoritas dari anak dewan kesepuhan PPSAC untuk menjaga dan melestarikan agar bisa mengembangkan budaya pencak silat aliran Cimande,” ujarnya.

“Untuk pemerintahan desa sendiri sudah mengalokasikan dana pembinaan untuk kegiatan tersebut. Karena ini adalah bagian dari budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Untuk itu PPSAC harus tetap berjalan sesuai dengan apa yang kami cita-citakan,” ujarnya lebih lanjut. (a.hidayat)

Faktahukum on Google News