Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Polda Lampung Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Oleh Bupati Lamsel

×

Polda Lampung Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Oleh Bupati Lamsel

Sebarkan artikel ini
Kapolda Lampung, Irjen Suroso Hadi Siswoyo

Bandar Lampung, (FHI) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan saat merayakan peringatan hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan. Minggu (22/10/2017) bulan lalu.

“Ya, saat ini masih tetap kita dalami dan telah memeriksa beberapa saksi-saksi terkait dugaan kasus tersebut. Dan untuk yang bersangkutan (Zainudin Hasan) telah kami periksa,” ujar Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo saat dihubungi via telpon, Selasa (28/11/2017).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi ahli atas kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

BACA JUGA :   Masyarakat Pandeglang Proaktif Cegah Tawuran Pelajar

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi ahli terkait dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang diduga dilakukan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan.

“Kami sudah memeriksa tiga saksi ahli, diantaranya saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Bila perlu akan meminta saksi ahli dari profesor,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dilaporkan Forum Penegak Kehormatan Nahdalatul Ulama (FPK NU) Provinsi Lampung dikarenakan diduga telah menghina Ketua Umum PBNU KH Aqil Siradj. Massa dari FPK NU mendatangi Mapolda Lampung, Selasa (24/10/2017).

Ketua Forum Penegak Kehormatan NU Muhammad Irpandi mengatakan, kedatangannya bersama puluhan anggota FPK NU untuk melaporkan ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan Bupati Lampung Selatan dalam pidatonya beberapa hari yang lalu. (anggri)

Faktahukum on Google News