Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Cirebon Sepanjang 2021

×

Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Cirebon Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini

Kab. Cirebon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lakukan press release ungkap kasus selama bulan Januari hingga Desember tahun 2021 di Ruang pertemuan lingkungan Kejaksan negeri Kabupaten Cirebon, Selasa ( 4/01/22) pukul 09:00 wib

Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., di dampingi Kepala Seksi Intelijen Benu Elamrusyia, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Suwanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mila Susilawaty, S.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R ) Santoso, S.H., M.H.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon :
1. PENYELIDIKAN : 3
2. PENYIDIKAN : 4
3. PRAPENUNTUTAN : 8
4. PENUNTUTAN : 3
5. UPAYA HUKUM : 3
6. EKSEKUSI : 3

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Santoso S.H., M.H., Jaksa Muda7.

PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA :
Tahap Penyelidikan :
1. Rp. 69.018.200,-
2. Rp. 1.164.138.200,-

2. Tahap Penyidikan : Rp. 250.000.000,-
3. Tahap Penuntutan : Rp. 50.000.000,-
4. Tahap Eksekusi : Rp. 27.416.275.943
Total  : Rp. 28.949.432.343

8. TARGET UANG PENGGANTI 13 PERKARA TOTAL : Rp. 6.000.000.000,-

A. PENYELIDIKAN
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 dari DIPA Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama TA 2020 (BA-BUN) di Kabupaten Cirebon.

2. Dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemutusan Kontrak Kerja pada Perkerjaan Pembangunan Gedung Kelas III pada RSUD Waled TA. 2018 yang belum disertai dengan Pencairan Jaminan Pelaksanaan.

3. Dugaan tindak pidana korupsi terkait Penjualan Tanah Kupasan Kas Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada Tahun 2019

B. PENYIDIKAN
1. Dugaan tindak pidana korupsi terhadap hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering pengadaan Tahun 2019 pada Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang atas nama tersangka H.Muhidin, S.P.M.M dan Ir. Dadang M Hasbi. (masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Perwakilan Jawa Barat)

2. Dugaan tindak pidana korupsi Pengupasan tanah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang yang terletak di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Tahun 2019 atas nama tersangka Suprapto Bin Samsuri dan Toto Kunoto Bin Keno

C.PRAPENUNTUTAN
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020 di Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug  Kabupaten Cirebon atas nama Muhamad Hasanudin P-16 Nomor : PRINT-04/M.2.29/Fd.1/09/2021 Tanggal 13 September 2021

BACA JUGA :   Karang Taruna Kota Serang Bantu Penangangan Covid-19

2. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan objek dana pendapatan Desa Citemu periode Tahun Anggaran. 2018, 2019 dan 2020 atas nama Supriyadi bin Kanafi P-16 Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/07/2021 Tanggal 12 Juli 2021.

3. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan objek dana pendapatan Desa Citemu periode Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 atas nama Nurhayati binti (alm) R. Samsu.

4. Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020 serta Dana Bantuan perikanan (Bibit Pakan Ikan) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon atas nama Eka Sutresna Bin Sudira P-16 Nomor : PRINT-08/M.2.29/Fd.1/12/2021 Tanggal 27 Desember 2021

5. Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering pengadaan Tahun 2019 pada Gudang Cadangan Pangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang atas nama H. Muhidin, S.P., M.M. P-16 Nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021

6. Diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering pengadaan Tahun 2019 pada Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang atas nama Ir. Dadang M.Hasbi P-16 Nomor : PRINT-03/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021

7. Diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengupasan Tanah Desa di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2019 atas nama Suprapto. P-16 Nomor : PRINT 05/M.2.29/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021

8. Diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengupasan Tanah Desa di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2019 atas nama Toto Kunoto Bin (Alm) Keno P-16 Nomor : PRINT-06/M.2.29/Fd.1/10/2021 Tanggal 05 Oktober 2021

D. PENUNTUTAN
1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan BUMDes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan objek dana pendapatan periode Tahun Anggaran. 2019 s/d 2020 atas nama terdakwa Agus Zaenuddin Bin (Alm) Abdul Manan dari Penyidik Kepolisian RESOR CIREBON KOTA.

BACA JUGA :   Kabupaten Agam Gelar Pesta PORBI, Berburu Wisata Sumatera-Jawa

2. Dugaan tindak pidana korupsi Pengupasan tanah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang yang terletak di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Tahun 2019 atas nama tersangka Suprapto Bin Samsuri dan Toto Kunoto Bin Keno.

E. UPAYA HUKUM
1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan BUMDes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan objek dana pendapatan periode Tahun Anggaran. 2019 s/d 2020 atas nama terdakwa Agus Zaenuddin Bin (Alm) Abdul Manan dari Penyidik Kepolisian RESOR CIREBON KOTA.

Masih proses upaya hukum kasasi.
2. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran bantuan alat pertanian berupa 2 (dua) unit traktor roda 4 (empat) dari Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2018

Pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon untuk Kelompok Tani Harapan Desa Tonjong Kecamatan Pesaleman dan Kelompok Tani Hati Mulya Desa Cisaat, Kecamatan Waled atas nama Ir. Paino M.P.

Masih proses upaya hukum kasasi.
3. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran bantuan alat pertanian berupa 2 (dua) unit traktor roda 4 (empat) dari Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon untuk Kelompok Tani Harapan Desa Tonjong ,Kecamatan Pesaleman dan Kelompok Tani Hati Mulya Desa Cisaat , Kecamatan Waled atas nama Suja’i Bin Gangsar. Masih proses upaya hukum kasasi.

F. EKSEKUSI
1. Dugaan tindak pidana korupsi penyelewngan APBDes Slendra TA. 2016 dan 2017 Kabupaten Cirebon atas nama H. Sumarno Bin H. Nurkadi.

2. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran alat berat berupa mini excavator dari kementerian Pertanian RI Tahun anggara 2017 pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon atas nama Ferry Fajri BIN Djasril terpidana telah meninggal dunia berdasarkan surat Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/113/Kel.Krml/VII/2021 Tanggal 13 Juli 2021.

3. Melakukan sita Eksekusi tanah dan bangunan atas nama terpidana George Gunawan, BSC, S.H., dalam perkara Tindak pidana korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko dan Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dalam program Revitalisasi Tambak Budidaya.

G. PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA
Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Tahun 2021 telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.949.432.343 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

BACA JUGA :   Pabrik PT BSS di Jorong Pandam, Nagari Manggopoh Diduga Abaikan Aturan Amdal

1. Rp. 69.018.200,- (enam puluh sembilan juta delapan belas ribu dua ratus rupiah) Tanggal 06 Agustus 2021 dari proses penyelidikan.

2. Rp. 1.164.138.200,- (satu miliyar seratus enam puluh empat juta ratus seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah) Tanggal 16 September 2021 dari proses penyelidikan.

3. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses tahap penyidikan.

4. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam proses tahap penuntutan.

5. Rp.27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga) dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Tanggal 14 Desember 2021 dari proses eksekusi.

H. TARGET UANG PENGGANTI 13 PERKARA TOTAL : Rp. 6.000.000.000,- bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih terdapat tanggungjawab untuk penyelesaian uang pengganti terhadap Terpidana dengan total Rp. 6.197.717.075,- (enam milyar seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh puluh lima rupiah) dari 13 (tiga belas) terpidana yaitu :

1. Budiningsih dihukum dengan uang pengganti Rp.138.344.000,-
2. Wasta bin Satri dihukum dengan uang pengganti Rp.21.500.000,-
3. Subekti Sunoto dihukum dengan uang pengganti Rp.325.800.000,-

4. Emon Purnomo dihukum dengan uang pengganti Rp.317.500.000,-
5. Dr. Koestedja dihukum dengan uang pengganti Rp.2.294.603.256,-
6. Johar Bin Kamad dihukum dengan uang pengganti Rp.192.620.000,-

7. Ucu Suhara Bin Sarim dihukum dengan uang pengganti Rp.129.140.000,-
8. Dr. Syafaat Mulyanto, M.Qih dihukum dengan uang pengganti Rp.1.120.275.977,-
9. Banu Rengga, S.Sos dihukum dengan uang pengganti Rp.656.385.248,-

10. Abdul Latif Bin Amir Tohir dihukum dengan uang pengganti Rp.354.768.461,-
11. Sumardi Bin Sakri dihukum dengan uang pengganti Rp.227.579.730,-
12. Saidin Bin Warsadi dihukum dengan uang pengganti Rp.218.150.911,-
13. Nuridin dihukum dengan uang pengganti Rp.201.049.492,-

“Kami mohon, dukungan masyarakat agar capaian positif pada tahun 2021 dapat kami pertahankan, bahkan kami tingkatkan menjadi lebih baik lagi pada tahun 2022

Semoga semua permasalahan yang kami tangani bisa terselesaikan dengan baik,sesuai dengan hukum dan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : M. Sulaeman

Faktahukum on Google News