Cilegon-Banten, (faktahukum.co.id) – Tim Jawara Polres Cilegon, gencar melakukan razia premanisme dan Pungutan liar (Pungli) di daerah hukum Polres Cilegon. Sesuai dengan instruksi Kapolri kepada Kapolda jajaran, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres jajaran di wilayah hukum Polres Cilegon, Polda Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.I.K., S.H., diwakili PS. Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, S.H., mengatakan, Tim Jawara Polres Cilegon sesuai dengan arahan atau perintah Kapolri melalui Kapolda Banten dan ditindaklanjuti Kapolres Cilegon dalam memberantas premanisme di wilayah, khususnya di wilayah Kota Cilegon.
“Polres Cilegon, berkomitmen akan terus fokus melakukan razia atau giat berantas premanisme di tempat-tempat yang disinyalir terdapat Pungli atau kegiatan premanisme,” kata Sigit. Minggu (13/6/2021).
Ia menegaskan, semua aktivitas pungutan liar dan premanisme yang membuat resah masyarakat khususnya di wilayah Kota Cilegon akan kita berantas.
“Tujuannya tidak lain adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan usaha maupun bisnis serta kegiatan masyarakat lainnya, agar berjalan dengan lancar dan aman,” tegasnya.
Dini hari tadi tim Jawara (Jaga Warga) Polres Cilegon menangkap tiga orang terduga pelaku inisial SDR (29) BS (32) dan A (36).
Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindakan Pungli di Traffic Light ADB dan dengan meminta uang jasa parkir truck yang melintas.
“Selanjut dilaksanakan pembinaan dan pendataan apabila dikemudian hari tertangkap akan ditindak tegas,” jelas Sigit.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, agar selalu dapat memberitahu pihak Polres Cilegon apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme.
“Segera laporkan kepada Polres Cilegon atau ke Polsek terdekat juga bisa melalui call center kami 110, bila melihat atau mengalami tindakan premanisme,” tutup Sigit.
Penulis: Putra.     Editor: M. J.