Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Lapas Kelas II Cikarang Bongkar Sindikat Penipuan Libatkan Warga Binaan

×

Lapas Kelas II Cikarang Bongkar Sindikat Penipuan Libatkan Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil Ditreskrimsus untuk bekerjasama dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, untuk membongkar sindikat penipuan yang melibatkan warga binaan yang berada di Lapas.

Berkat adanya laporan korban penipuan oleh Karyawan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar Riau. Ditreskrimsus Polda Riau langsung menindak lanjuti perihal tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Palaku DN yang melakukan tindakan penipuan terhadap karyawan BUMDES Sinar Jaya di Riau, dengan modus berpura-pura sebagai Direktur BUMDes, dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening. Kini telah diketahui pelaku berada dilapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/06/21).

BACA JUGA :   Kader Posyandu Kelurahan Cicurug Demo Tuntut Keadilan

Akibat kejadian tersebut, korban penipuan direktur Bumdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 124.180.000,00

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP (Wanita) di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, ke Lapas Cikarang untuk melakukan pengembangan.

Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap terduga ASP (Wanita), didapat informasi bahwa nomor telepon tersebut digunakan oleh suaminya DN warga Binaan, yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Cikarang.

Berdasarkan perihal tersebut, pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu juga, Kalapas Cikarang memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan insfeksi sidak dikamar hunian DN (WBP), yang didapati barang bukti berupa alat komunikasi telepan genggam.

BACA JUGA :   Terduga Pelaku Pembunuh Istri Siri Diamankan Polisi

Untuk selanjutnya, barang bukti berupa alat komunikasi diserahkan ke pihak Kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Lapas Cikarang melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada Blok Maximun atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN (WBP).

Selain itu pihak Lapas Cikarang juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya.

Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News