Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sebagai Abdi Negara, ASN Harus Siap Laksanakan Tugas

×

Sebagai Abdi Negara, ASN Harus Siap Laksanakan Tugas

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah mengatakan kegiatan pelantikan, mutasi dan promosi jabatan yang telah dilaksanakan pada Kamis 22 Oktober yang lalu adalah hal yang lumrah, harus terjadi dan sudah biasa terjadi dalam suatu organisasi.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) abdi negara dan abdi masyarakat kita harus selalu siap dan ikhlas melaksanakan tugas dimanapun kita diberi amanah melaksanakan tugas dan kepercayaan yang telah diberikan pimpinan,” kata Bupati Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat kegiatan serah terima jabatan lingkup Pemkab Barito Utara, di aula Setda lantai I, Senin (26/10/2020).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dikatakannya, sejalan dengan semangat reformasi yang telah bergulir, maka kita sebagai aparatur pemerintah dituntut mampu menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel yang dibarengi dengan sikap yang kooperatif responsif dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan serta dinamika yang terus berkembang di tengah-tengah masyarakat kita.

BACA JUGA :   Sekda Marjani Sultan Pimpin Anjangsana Korpri ke RSUD Selayar

“Kegiatan serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Barito Utara. Hal ini dilakukan untuk menjamin lancarnya kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terkait tugas pokok dan fungsi pada masing-masing perangkat daerah,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.

Oleh karena itu jelasnya serah terima jabatan bukanlah semata-mata acara seremonial, tetapi harus dipandang sebagai momentum, titik tolak pelaksanaan tugas dan peneguhan komitmen kesiapan mengemban amanah sesuai jabatan yang diberikan.

“Kepada seluruh pejabat lingkup Pemkab Barito Utara yang telah saya kukuhkan/lantik beberapa hari yang lalu, hendaknya segera dapat menyesuaikan diri dengan kewajiban jabatan yang baru serta menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, segeralah bekerja dengan baik lakukan percepatan capaian kinerja penyerapan anggaran dan fisik pada kurun waktu yang akan datang, saya berharap proses serah terima jabatan bisa dilaksanakan dengan cepat agar tidak menganggu proses kegiatan yang berlangsung,” ucapnya.

BACA JUGA :   Pemkab Mesuji Terima Hibah Kapal Pelayaran Rakyat

Menurut Bupati, jabatan adalah amanah yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Amanah untuk melayani bukan untuk dilayani. Oleh karena itu bagi ASN telah diberikan amanah untuk menduduki jabatan harus mampu melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga hakekat pelayanan publik yaitu pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat dapat terwujud. Pelayanan terhadap masyarakat dikatakan prima apabila kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, adanya standar pelayanan, jika belum ada standar paling tidak mendekati apa yang dianggap standar dan pelayanan tersebut dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Jalin Silaturahmi, Alumni Angkatan 92 SMPN 12 Kota Padang Gelar Buka Puasa Bersama

Penulis : @lie/Tim Editor: Adunk

Faktahukum on Google News