Lamandau Kalteng (faktahukum.co.id) – Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna SIK melalui Kasat Lantas, AKP Fathadin Ali Najib, SH. Mengatakan Operasi Zebra yang digelar serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia, dilaksanakan mulai tanggal 23 November 2019 sampai tanggal 5 Oktober 2019 pukul 00.00 WIB. Telah berakhir. Rabu, (6/11/ 19) kemarin.
Kasatlantas AKP Fathadin Ali Najib, SH mengungkapkan “dari hasil gelar Operasi Zebra, Satlantas Polres Lamandau melakukan penilangan sebanyak 407 pelanggar. Pelanggar terbanyak didominasi sepeda motor dengan jumlah 325, penyebab pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkap Najib
“Kemudian untuk Roda 4 dan Roda 6 terjaring razia sebanyak 82 pelanggar. Penyebab pelanggaran didominasi kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 17, stop-lamp/lampu berhenti 1 pelanggar,” jelasnya
Najib menyebutkan, “untuk pelanggar didominasi karyawan swasta sebanyak 233 pelanggar, dengan usia pelanggar terbanyak 26 – 30 Tahun. Untuk anak-anak 60 pelanggar yang mendapat penindakan hukum,” sebutnya
Untuk operasi zebra tidak dilakukan peringkat, namun disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kesadaran berlalu lintas harus ditimbulkan dari dalam hati masyarakat lamandau, saat ini sudah tertib berlalu lintas, selain itu tertib berlalu lintas agar menjadi budaya dan ciri khas masyarakat lamandau.
“Saya mengucapkan terima kasih dan berharap kepada masyarakat lamandau tetap tertib berlalu lintas, walaupun operasi zebra sudah selesai,” tegas Dia saat ditemui diruang kerjanya,” harapnya.
Penulis : M. Andreyanto Editor : Markus