Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

PT.Multi Strada di Protes Warga

×

PT.Multi Strada di Protes Warga

Sebarkan artikel ini

Bekasi(faktahukum.co.id) Ratusan warga memprotes penutupan akses jalan oleh PT. Multi Strada, di Rt 03/04 Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
(09/3/19)

PT Multi Strada mengklaim mempunyai hak atas tanah tersebut, dengan mengakui mempunyai surat-surat atas tanah yang akan di tutup”ungkapnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sedangkan warga tidak terima jalan yang telah di gunakan sejak puluhan tahun itu di tutup begitu saja tanpa ada penyampian ke warga” kata rudi dengan kesal.

“Kami menuntut hak atas tanah yang telah di gunakan jalan selama ini,”

Penutupan jalan sepihak yang dilakukan PT Multi Strada tersebut panjangnya sekitar 1 kilometer dengan lebar 1 meter.Jalan yang akan di tutup dengan bangunan setinggi sekitar 2 meter.

BACA JUGA :   Komunitas Terios Indonesia Chapter Depok Bogor Peduli Bencana

“Kami akan terus komitmen mempertahankan tanah adat kami, terutama di Rt 03, karna tanah ini adalah tanah leluhur yang sudah dipergunakan bertahun tahunsudah.”kesalnya.

Menurut keterangan masyarakat Desa Karang Sari, bahwa sebelum adanya perusahaan jalan tersebut adanya di tengah yang sekarang adanya bangunan perusahaan.

Dengan adanya bangunan perusahaan tersebut, jalan akses masyarakat di pindahkan ke belakang yang sekarang di lalui dan di persoalkan kembali oleh pihak perusahaan dan masyarakat.

Dengan adanya permasalahan warga Desa Karang Sari dengan PT Multi Strada, pemerintah setempat sepertinya tutup mulut yang seharusnya pihak desa setempat mencarikan jalan keluarnya.”pungkas Rudi.(Hendriana).

Faktahukum on Google News