Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Polda Sulsel Mulai Terapkan ETLE

×

Polda Sulsel Mulai Terapkan ETLE

Sebarkan artikel ini

Makassar-Sulsel, (faktahukum.co.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Pengendara yang menelpon dan tidak memakai safety belt saat berkendara adalah pelanggar terbesar yang terpantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kebanyakan pelanggaran yang terekam menggunakan ponsel dan tidak memakai safety belt saat di jalan raya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Polisi (Pol) Frans Sentoe, Sabtu (17/4/2021).

Pihaknya telah mengirim surat konfirmasi kepada para pelanggar tilang elektronik. Tapi belum dilakukan denda sesuai pelanggaran.
Kita tetap memberikan surat konfirmasi untuk mengingatkan kalau mereka sudah melanggar.

BACA JUGA :   Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Serda Andin Berikan Wasbang di SD Negri 6 Raja Ampat

Pada 23 Maret 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui teleconference meresmikan pengoperasian (ETLE) atau tilang elektronik di 12 Polda di Indonesia. Di Kota Makassar diterapkan di 16 titik traffic light.

Kapolda Sulsel mengatakan, program ETLE ini dijalankan dengan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Makassar. Di Kota Makassar diterapkan di 16 titik traffic light.

“Jadi saat ini sudah ada 16 titik yang terintegrasi. Pelaku pelanggaran bisa langsung diberikan sanksi lewat ETLE,” kata Kapolda Sulsel.

Program ini dilaksanakan di 12 Polda, yakni Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.

Penulis : Ahmad. Editor: Ade’M.

Faktahukum on Google News