Pulang Pisau, Kalteng, (faktahukum.co.id) – Beredaran obat terlarang jenis pil PCC akhir-akhir ini di wilayah Pulang Pisau, menjadi suatu ancaman serius bagi seluruh kalangan masyarakat khususnya para pelajar yang masih diusia produktif.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo melalui Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko. S.Far, Apt ketika dikonfirmasi wartawan faktahukum.co.id menyampaikan, masuknya pil terlarang ini melalui pengedar yang diedarkan kepada kalangan pelajar. “Pil PCC merupakan Jenis Obat – obatan illegal, dikarenakan ijin peredaranya tidak ada di Balai POM. Selain itu dampak negatif dari mengkonsumsi pil PCC ini sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Antara lain bisa menyebabkan pengguna mengalami euforia, halusinasi, kejang-kejang bahkan bisa menyebabkan Kematian,” ungkapnya.
Menurut Lambang Sukoco, hingga di penghujung tahun 2017 sudah ada tiga kasus Pil PCC di Pulang Pisau yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
“Dari bulan Oktober hingga November kemaren sudah ada tiga kasus Pil PCC yang di tangani oleh aparat penegak hukum, dan yang lebih mirisnya lagi berdasarkan data yang ada mayoritas penggunanya adalah masih Pelajar,” ungkapnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, “Para orang tua diharapkan bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak – anaknya khususnya yang masih berada di bangku sekolah, karena target pengedar sementara ini sebagian besar adalah para pelajar,” imbuhnya.
Adapaun Jenis obat-obatan yang tidak direkomendasikan atau ditarik ijin edarnya oleh Balai POM antara lain, Carnophen, Rheomastop, Somadril, Carminopen. Artinya, jika diantara merk obat tersebut ditemukan di pasaran, maka bisa dipastikan adalah obat illegal.
Dalam mengantisipasi peredaran obat- obatan terlarang, Dinas Kesehatan Pulang Pisau mengoptimalkan sarana kesehatan (Sarkes) berupa himbauan, pemasangan spanduk- spanduk dan berbagai macam program lainya. (Ridwan)