Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAFAKTA UTAMA

Dugaan Penyimpangan Proyek UNRI, WR II (S): “Semua Itu Tidak Benar”

×

Dugaan Penyimpangan Proyek UNRI, WR II (S): “Semua Itu Tidak Benar”

Sebarkan artikel ini
Kampus UNRI (foto:istimewa)

Pekanbaru, (faktahukum.co.id) – Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru yang menangani kasus dugaan adanya penyelewengan angaran negara yang diperuntukan pembangunan dan pengembangan kampus Universitas Riau (UNRI) hingga saat ini masih berproses.

Aliansi Mahasiswa Peduli Unri (AMPU) melalui Fadel Islami selaku Korlap aksi demo yang beberapa waktu lalu digelar depan Kejaksaan Pekanbaru mengatakan,“Penanganannya di nilai lamban, karena Jaksa sudah terima laporan kami dan kami minta segera ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Fadel Islami, Rabu, (28/11/18).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sejumlah proyek di Universitas Riau (UNRI) yang notabenenya menggunakan anggaran pemerintah diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam proses pekerjaan proyek  diduga kuat menyeret adanya keterlibatan beberapa orang didalamnya.

KLARIFIKASI WR II (S): “Semua itu tidak benar”

Dalam konfirmasi dan klarifikasi awak media faktahukum.co.id melalui seluler dengan WR II (S) atas adanya dugaan keterlibatan pada proyek UNRI, menyampaikan secara gamblang pada awak faktahukum.co.id,”Saya itu pada 2015 -2018 saya tidak jadi KPA, kemudian saya juga tidak jadi PPK, jadi saya tidak punya kaitannya kesitu, saya jadi KPA baru tiga bulan saya bingung juga ada pemberitaan begini begitu,”tandasnya.

Padahal, WR II (S) melanjutkan,”Saya tidak tahu menahu dan tidak pernah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan, memang saya WR II tapi sayakan hanya mengurusi administrasi, itu kerja saya itu, dan semua berita itu hoax semua,”papar WR II (S) pada faktahukum.co.id.

Bahkan dikutif dari brazam.com, (Selasa, 27/11/2018) mengatakan,”Semua itu adalah fitnah, tidak benar adanya sebab pada tahun 2015, saya tidak menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saya tidak tahu apa-apa bahkan saya pun tak tahu, siapa pelaksana proyek itu,”ujarnya dengan tegas.

BACA JUGA :   Kasal Saksikan Penetapan Komcad di Pusdiklatpassus Batujajar

Dia WR II (S) menjelaskan kembali dengan tegas,”Batalnya proyek pengadaan alat laboratorium, karena memang tidak sesuai antara rencana dengan dokumen kontrak. Begitu juga dalam kasus pembangunan RS Unri, saya bukan PPK, dan laporan yang saya terima, bahwa hasil audit BPK menyatakan proyek itu clear (bersih).”tandasnya.

Masih menurut WR II (S), bahwa dirinya baru menjabat KPA sejak 10 September 2018 menggantikan Prof Aras Mulyadi, yang kebetulan masa jabatannya sebagai Rektor Unri telah habis.

Sementara itu sempat diberitakan, Wakil Rektor II UNRI Diduga Berjamaah Selewengkan Uang Negara.

Kejari Kota Pekanbaru sebelumnya sempat di geruduk Aliansi Mahasiswa Peduli Unri (AMPU) yang menuntut penyelesaian adanya dugaan penyelewengan anggaran beberapa proyek di Universitas Riau (UNRI). Proyek tersebut diduga kuat melibatkan berbagai pihak.

Wakil Rektor II UNRI, (WR II) inisal (S) diduga berada dalam kubangan dan incaran penegak hukum. Sejumlah proyek pembangunan dan pengembangan UNRI yang diduga melibatkan WR II (S) bergulir di meja hijau. Seperti dilansir dari GoRiau.com.“Sangat beresiko jika diperpanjang dan dipertahankan jadi KPA UNRI,”seruan aksi, Senin (12/11/18) lalu.

BACA JUGA :   Rest Area Bersistem Digital Pertama di Indonesia Siap Diresmikan

Deretan masalah yang diduga merugikan keuangan negara dilakukan WR II (S) beserta dua orang kru intinya PW (Eks Ketua PPK) dan Ik (Ketua SPI) terus bergulir di Kejari.

Berawal dari proyek Pembangunan Gedung B Rumah Sakit UNRI senilai Rp. 50 Miliar pada tahun 2015 diduga melibatkan A (PPK) dipanggil sebagai saksi, H (ULP), dipanggil sebagai saksi dan proses tersangka, Dz (Ketua Tim Teknis) sebelumnya status tersangka dalam kasus yang berbeda di Kejari sementara dalam kasus ini baru dinyatakan sebagai saksi dan WR II (S), segera dipanggil sebagai saksi.

Selanjutnya, dalam Pengadaan Alat Labor Terpadu senilai Rp. 50 miliar tahun anggaran 2015, namun batal lelang, diduga melibatkan A (PPK) berperan menggagalkan lelang karna terungkap menerima fee, HS (Kepala ULP), Dz (Ketua Tim Teknis), lalu WR II (S) selaku penanggung jawab anggaran.

Proyek Pemeliharaan Waduk Praktikum Faperika tahun anggara 2018 senilai 1 miliar, tak luput dari peran WR II (S), tapi tidak maksimal dan saat ini kondisi roboh, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 227juta. Diduga melibatkan PR (PPK), WP (ULP), Ik (SPI), dan WR II (S)pun selaku penanggung jawab anggaran diduga terlibat.

BACA JUGA :   Pemprov DKI Apresiasi Kegiatan Mathla’ul Anwar Jakarta

Pekerjaan semenisasi jalan masuk UNRI Kampus Panam TA 2018 sejumlah Rp. 1,5 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.350juta. Peran PR (PPK), yang sudah dipanggil dua kali sebagai saksi pada pertengahan Oktober 2018, dan dibidik jadi tersangka, WP (ULP), Ik (SPI) yang meloloskan proyek dari pemeriksaan, saat ini statusnya masih saksi  ternyata usut punya usut (Ik) diduga mantan narapidana yang secara kontroversi dipaksakan WR II (S) untuk menjadi Ketua SPI. Lagi-lagi WR II (S) selaku penanggung jawab anggaranpun disinyalir terlibat.

Sementara Pembangunan Gedung House Musik UNRI TA 2018 memakai anggaran Rp. 380jt, tapi pengerjaan gedung tidak sampai selesai dan ada indikasi menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 221jt (data temuan BPK), yang duga melibatkan, PR (PPK), WR (ULP), Ik (SPI) dan WR II (S).

Perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, diduga kuat terindikasi adanya secara berjamaah inisal nama-nama diatas memecah proyek pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara di lelang, justru menjadi Penunjukan Langsung (PL), namun belakangan proyek tersebut dibatalkan. (Har) 

Faktahukum on Google News