Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Rest Area Bersistem Digital Pertama di Indonesia Siap Diresmikan

×

Rest Area Bersistem Digital Pertama di Indonesia Siap Diresmikan

Sebarkan artikel ini

Rest area modern dengan sistem digital 4.0 khusus truk yang berlokasi di Dawuan Karawang siap diresmikan pada 10 November 2021 (Foto: Istimewa).

Jakarta – Rest area modern dengan sistem digital 4.0 yang pertama di Indonesia khusus untuk kendaraan truk akan diresmikan pada 10 November 2021, berlokasi di Kawasan Mandala Pratama Rest Area Modern Terintegrasi di Dawuan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Siaran pers Media Relations Mandala Pratama Rest Area Modern Terintegrasi, Thowaf Zuharon yang diterima di Jakarta, Selasa (9/11/2021) menyebutkan, acara launching rest area modern yang berada di tepian jalan tol Cikampek itu akan dihadiri Tommy Soeharto sebagai pemilik kawasan.

BACA JUGA :   Ada Hambatan Tangani HAM Berat, ini kata Jaksa Agung HM. Prasetyo

Peresmian rest area itu juga akan dihadiri oleh beberapa pengusaha logistik nasional maupun internasional. Salah satunya adalah pengusaha Sumadi Kusuma, pemilik PT Global Putra International (GPI Grup).

Disebutkan pula, rest area modern tersebut dibangun oleh Bintang Batu Raya (BBR) Logistik milik pengusaha Tata Djuarsa bekerjasama dengan Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai milik Tommy Soeharto.

Adapun lahan yang dijadikan rest area modern di tepian jalan tol Cikampek tersebut, menurut Thowaf memiliki luas kurang lebih 2 hektar dan terintegrasi dengan sistem digital 4.0.

Ia menambahkan, penyelesaian pembangunan rest area tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Meski demikian sudah banyak truk yang memanfaatkan rest area modern tersebut.

BACA JUGA :   Pengamat: Kemenangan Ateng - Hengky Kemenangan Warga Deiyai

Dengan masuk ke rest area tersebut beban muatan truk akan langsung diketahui. Di rest area itu juga tersedia tempat pelatihan untuk teknisi kendaraan, khususnya yang terkait dengan kendaraan truk pengangkut barang. (Putra/Adunk).

Faktahukum on Google News