Muara Teweh, (faktahukum.co.id) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh berhasil menggagalkan upaya penyeludupan handphone dan barang terlarang lainnya, Selasa (19/3).
Kepala Lapas Muara Teweh, Sarwito mengatakan, seorang ibu paruh baya T (30) sekira pukul 13.35 WIB. Siang tadi kedapatan menyeludupkan barang terlarang yang di sembunyikan dalam wadah nasi atau rantang plastik dibagian bawah saat hendak menjenguk narapidana bernama Nughi Andayani, kasus pencurian 362 KUHP pidana 2 tahun 2 bulan.
Menurutnya, Seperti biasa, sesuai standard operational procedure (SOP), petugas P2U memeriksa barang bawaan dan pakaian pembesuk.
“Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Muara Teweh, telah berhasil menggagalkan upaya pelendupan barang terlarang berupa satu unit HP warna hitam, tiga unit baterai HP, satu sim card dan satu buah headset,” ujar Sarwito.
Sarwito menambahkan, barang terlarang tersebut dicoba akan di selundupkan oleh seorang Ibu berinisial T (30) alamat Jalan Beringin Gang Buntu Muara Teweh, pada saat mau menitipkan makanan ke dalam Lapas sekitar pukul 13.35 WIB, untuk di titipkan kepada narapidana Nughi Andayani.
“Setelah ditanyakan, bahwa T dipesani oleh Nughi untuk membawakan barang-barang terlarang tersebut pada saat membesuk Nughi ke lapas pada waktu sebelumnya,” ungkapnya.
Kalapas menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak lapas memang selalu melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengunjung baik pemeriksaan badan dan barang bawaan. Termasuk kepada mereka yang akan menitipkan makanan juga dilakukan pemeriksaan seluruh makanan yang dibawanya.
“Pemeriksaan di lakukan oleh Petugas P2U dengan disaksikan oleh penitip barang, sehingga kalo ada barang terlarang yang di dapatkan pada saat pemeriksaan, si penitip barang makanan tidak bisa mengelak lagi,”kata Sarwito.
Pihak lapas selalu komitmen untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas, sehingga di harapkan Lapas Muara Teweh bisa ZERO dari barang terlarang termasuk HP dan narkoba.
(@lie)