Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Alami Tekanan KDRT Secara Psikolog, Ibu Bhayangkari Ini, Minta MH Ditindak

×

Alami Tekanan KDRT Secara Psikolog, Ibu Bhayangkari Ini, Minta MH Ditindak

Sebarkan artikel ini

Manokwari, (Faktahukum.co.id) – Merasa selalu di zolimi dan kerap merasakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara bathin atau psikologis, seorang ibu bhayangkari bernama Ny. Musafi Adenin, S.Pd, meminta Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi,S.IK segera mengambil langkah tegas untuk memproses jerakan suaminya yang merupakan anggota kepolisian aktif di jajaran Polres Manokwari pada bidang Sat Res Narkoba insial MH.

Hal ini terpaksa diungkapkannya kepada awak media, melalui salah satu sanak saudara yakni kaka kandubgnya yang enggan namanya di beritakan menyebutkan, jika Ny. Musafi Adenin S.Pd, merupakan adik kandungnya sendiri, selama masa pernikahannya dengan oknum kepolisian berinsial MH tersebut, MH dinilai banyak melakukan penekanan kepada istri sahnya yang membuahkan hasil KDRT secara psikolog, hingga mempengaruhi kehidupan masa tumbuh kembang kedua anak kandungnya hasil pernikahan MH dengan adiknya Ny. Musafi Adenin S.Pd, yang telah berusia 10 tahun. Dimana selain penekanan bathin secara psikolog, oknum MH terdebut kerap juga menuduh Ny. Musafi Adenin S.Pd, berselingkuh padahal tidaklah demikian.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kami terpaksa tempuh jalur seperti ini, karena kami belum mendapatkan kepastian hukum yang kuat, terkait perkara kasus yang dialami oleh adik saya. Dimana oknum polisi MH ini sudah sangat tidak layak disebut polisi, dengan apa yang di lakukannya menelentarkan istrih dan anaknya,”Ujar sang kakak, Kamis (3/5/2018).

BACA JUGA :   Mutasi Kepsek di Riau Diduga Kangkangi Permendikbud Ristek, Law Firm FHI Akan Surati Menteri Pendidikan

Dimana selain menuntut pertanggung jawaban dari MH, karena selama ini sebagai sosok suami sah, MH sudah tidak menafkahi lagi istru dan kedua anaknya. Sehingga, Ny. Musafi Adenin S.Pd, meminta dan mendesak oknum polisi MH segera di proses secara hukum yang berlaku di indonesia, karena telah menciderai citra dan marwah institusi kepolisian yang semestinya sebagai seorang abdi negara wajib menjadi contoh dan tauladan bagi negaranya dimulai dari dalam keluarganya sendiri.

“Saya minta Bpk Kapolres tegas dalam hal ini. Karena ini bukan saja adanya perkara zinah, tetapi sangat menciderai korps kepolisian yang semestinya harus menjadi pelindung, pengayom masyarakat, dimulai dari keluarganya,” terangnya.

BACA JUGA :   Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Obat Jenis Hexymer dan Tramadol

Dimana kronologis singkat keluarga besar Musafi Adenin S.Pd, hingga meminta MH harus di proses hukum, disebabkan, MH dinilai tidak ada etikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah meninggalkan istri dan anak sahnya tanpa sebab dan suatu kepastian adanya penyelesaian secara bijak. Ditambah lagi, didalam masa pernikahan sepuluh tahun tersebut, MH bukannya menyelesaikan permasalahannya, namun justru telah memilih berhubungan dengan Perempuan Idaman Lain (PIL) dan sesuai keterangan saksi telah dikarunai seorang anak.

“Intinya sudah keterlaluan, dan karena adanya indikasi perempuan dan anak lain dari perempuan keduanya MH jadi kerap menghindar. Jika melalui kabar media ini MH tidak bertanggung jawab dan menunjukan etikad perhatian baiknya, kami akan lanjut memperkarakan kasus KDRT secara psikologi ini dengab langkah hukum jika tidak ada kebijakan profesional. Kami sudah punya bukti dan saksi,” tegas sang kakak. (Tim)

Faktahukum on Google News