Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Didasari semangat untuk bisa menstabilkan harga LPG khususnya 3 Kg yang kian meroket dan juga atas saran dari para Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) agar Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun (BM) menjalankan usaha sebagai agen gas LPG. Untuk itu Perusda Batara Membangun sudah mengajukan permohonan kepada Pertamina, hanya saja keinginan tersebut masih ditolak.
Direktur Perusda Batara Membangun, Drs Asianoor Alihazeki yang ditemui wartawan diruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah pernah mengurus keagenan LPG ke Pertamina, namun berdasarkan surat jawaban dari pertamina terkait pengajuan lokasi baru, belum sesuai dengan rencana pengembangan jaringan keagenan Elpiji Pertamina.
“Bulan Nopember tahun lalu kita sudah menerima jawaban surat secara online dari Pertamina, tentang lokasi keagenan Elpiji Pertamina yang diajukan Perusda di jalan Rapen Ring Road Muara Teweh-Pendreh. Intinya Pertamina menolak karena belum sesuai dengan rencana pengembangan jaringan keagenan Elpiji mereka (Pertamina, red),” jelas Asianoor, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, meski demikian Perusda Batara Membangun tidak putus asa sampai disitu. Adanya pemberitaan di beberapa media terkait dukungan dari para anggota dewan agar Perusda Batara berusaha di Bidang gas LPG, untuk mengatasi mahalnya harga LPG 3 Kg di daerah ini pihaknya tindak lanjuti, dengan menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Barut perihal memohon dukungan.
Harapannya dengan adanya balasan atau jawaban secara tertulis terkait dukungan tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan pihak pertamina untuk pengajuan baru nantinya.
“Rencana kita sekali lagi mengusulkan ke pertamina dengan melampirkan dukungan tertulis dari DPRD dan Pemda Barut, mudah-mudahan dengan lampiran surat dukungan tersebut, Pertamina menyetujui pengajuan lokasi baru keagenan LPG yang kita usulkan,” ujarnya.
Penulis: @lie Editor: Adunk