Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
FAKTA UTAMA

OTT Bupati Nganjuk, BPI KPNPA RI Berikan Apresiasi kepada KPK

×

OTT Bupati Nganjuk, BPI KPNPA RI Berikan Apresiasi kepada KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) berikan Apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berkolaborasi dengan Bareskrim Polri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dengan beberapa orang lainnya diantaranya 4 Kepala Desa (Kades) pada Minggu (9/5/21).

“Saya ucapkan apresiasi kepada KPK dan Bareskrim polri yang telah berhasil melakukan Kembali tradisi OTT. Ini tidak lepas dari informasi, peran serta masyarakat dalam penegakan supremasi hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tubagus Rahmad Sukendar ketua Umum BPI KPNPA RI Senin (10/5/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pria yang namanya sempat masuk bursa calon anggota dewan pengawas KPK tersebut mengatakan Lembaga Penindakan Hukum harus banyak membangun kemitraan terhadap elemen masyarakat dalam mendapatkan informasi dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :   Oknum Perwakilan RS Tarumajaya Hospital Intervensi Wartawan

“Saya mengingatkan dan menyarankan agar para lembaga penindakan hukum baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan terus menebar dan memperbanyak kemitraan terhadap elemen masyarakat dalam peran serta masyarakat dalam penegakan supremasi hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Harian BPI KPNPA RI Roslan Sianipar Spd.S.H., yang juga menjabat Sekretaris Peradin Kota Tangerang Selatan ketika dimintai komentarnya terkait OTT KPK dan Bareskrim Polri terkait Bupati Nganjuk mengatakan, dirinya mengaku mendapatkan sejumlah informasi adanya dugaan jual beli jabatan dari sejumlah daerah.

“Jual beli jabatan masih menjadi lahan basah di beberapa daerah. Banyak laporan informasi dan aduan masyarakat yang saya terima adanya dugaan transaksional sejumlah uang untuk posisi eselon dua dan tiga di sejumlah daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA :   Dewan Pembina Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batu Bara, Meninggal Dunia

Itulah pentingnya kordinasi dan kemitraan peran serta elemen masyarakat dengan lembaga penindakan hukum untuk terus mendapatkan informasi data A1 agar dapat dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Investigasi dan Intelejen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring S.E., yang disapa Angling Darma mengungkap bahwa dirinya banyak menerima laporan terkait adanya jual beli jabatan di tiap daerah yang disampaikan masyarakat serta temuan data dari anggota dilapangan terkait adanya dugaan Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Banyak Kepala Daerah merasa risih dengan kehadiran BPI KPNPA RI ataupun elemen masyarakat yang aktif dalam kegiatan anti Korupsi.

“Peran serta masyarakat itu dilindungi oleh UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Jadi Kepala Daerah tidak perlu khawatir dan merasa risih dengan kehadiran BPI KPNPA RI,” ujarnya.

BACA JUGA :   KPK akan terbitkan DPO Atas Setnov

BPI memiliki program kemitraan Strategis dengan Pemerintah Daerah dengan program ‘BPI Melihat Masyarakat Bertanya Bupati/Walikota Menjawab’ dalam upaya keterbukaan informasi layanan publik yang menjadi bahagian dari pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi.

Dengan program-program Kemitraan tersebut juga menjadi ruang BPI untuk mengingatkan Kepala Daerah yang menjadi mitra BPI jika ditemukan adanya temuan ataupun dugaan tindak pidana korupsi.

“BPI akan menyoroti serta menindak lanjuti laporan terkait tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas nya.

Penulis: Putra. Editor: M. J.

Faktahukum on Google News