Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Maling Resahkan Warga, Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polres Selayar

×

Maling Resahkan Warga, Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polres Selayar

Sebarkan artikel ini

Selayar, (faktahukum.co.id) – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar, berhasil menangkap, lelaki inisial SA (25), pelaku pencurian barang elektronik yang meresahkan warga di Jl. Metro Kel.Benteng Utara Kab. Benteng Kep.Selayar, Kamis kemarin, (20/12/18).

Kasat Reskrim Polres, AKP. Arham Gusdiar, SIK.MH. yang membentuk Timsus tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan diruang tahanan Polres Kepulauan Selayar.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam waktu kurang lebih 6 jam, sesuai Laporan Polisi Nomor Polisi : LP / 299 / XII / 2018 / SSL / Res.Kep.Selayar, Tanggal 20 Desember 2018, setelah dilakukan penyelidikan Timsus yang dipimpin AIPTU Mustari bersama Ka. Tim Bripka, Basrum berhasil menangkap pelaku yang bekerja sebagai buruh harian di Jl. MT. Haryono Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan. Selayar.

BACA JUGA :   Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis LH Kota Cirebon Resmi Ditahan

Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk rumah korban atas nama lelaki Rustam yang beralamat di Jl. Metro Kel. Benteng Utara Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar.

Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, menjelaskan bahwa, kejadian tersebut pelaku berhasil menggasak barang milik korban dengan Nilai sekitar 10 Juta rupiah.

“Berdasarkan pengakuannya di dalam rumah dan pada saat selesai memandikan anak, pelapor melihat orang yang tak di kenal keluar dari rumah pelapor dan ciri-ciri orang yang tak di kenal tersebut yaitu berbadan gemuk dan menggunakan motor merek jupiter z warna merah hitam.

Adapun hasil curiannya berupa1(satu) Unit laptop Lenovo seharga kurang lebih Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah), 2 (dua) Unit Handpone Merek ASUS Warna hitam seharga kurang lebih Rp. 2.000.000 (Dua juta Rupiah) ,

BACA JUGA :   Terkait Cairkan Dana Desa, Kades Sumber-Rembang Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Camatnya

Selain itu ada juga 1 unit Handpone Merek Oppo warna putih seharga kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).10 (sepuluh) Butir Mutiara, 2 (dua) Buku tabungan rekening dan 1 (satu) kunci mobil Xenia di dalam tas warna hitam polos.” ungkap Kasat Reskrim Arham.Gusdiar.

Ditambahkannya bahwa pelaku mengaku sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian.

Sementara Polres Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini masih melakukan pengembangan, kemungkinan adanya jaringan terkait kasus ini. (Syam Raider/ Risal )

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!