Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Curat di 4 TKP

×

Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Curat di 4 TKP

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten berhasil membekuk kawanan pelaku spesialis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di 4 TKP di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, kepada awak media menjelaskan bahwa ke empat pelaku inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33) merupakan pelaku utama dan SN (35) yang di duga sebagai pelaku pertolongan jahat atau tadah. Yang mana kesemua pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Personel kami di lapangan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (21/6/20) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Diduga Oknum Anggota Polisi Aniaya dan Peras Warga Tanpa Alasan

Sofwan menuturkan, bahwa para pelaku sudah berhasil melangsungkan aksinya sebanyak 4 kali dengan sasaran rumah serta toko sembako yang berada di Kecamatan Angsana, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Mandalwangi.

Cara pelaku melakukan perbuatannya, sambung Sofwan, dengan mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis, setelah berhasil merusak pintu atau jendela para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.

Dari tangan pelaku, kata Sofwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 unit TV LED, 29 Slop Rokok dengan berbagai merk yang di duga hasil kejahatan.

“Saat ini para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku utama kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” tegasnya

BACA JUGA :   Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan, Polisi Buru Pelaku

Dilokasi berbeda Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menyampaikan, apresiasi kepada Polres Pandeglang dan jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan yang diraih oleh jajaran Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut merupakan penjabaran dari program prioritas Kapolri tentang pemantapan harkamtibmas dan penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan” pungkasnya

Penulis: M. Jhn/Bidhumas. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!