PANDEGLANG, BANTEN – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang membekuk terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 02.30 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu dengan inisial RA (42) yang merupakan warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
“Pada hari senin (5/9) sekira pukul 02.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mencurigai salah seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobil di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang,” kata Ilman saat ditemui pada Senin (12/9/2022).
Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, kendaraan dan tempat lain yang berada di sekitarnya, ditemukan bukti petunjuk terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu buah handphone merk vivo, warna Biru dan satu unit kendaraan R4, merk toyota rush, warna Hitam Metalik berikut kunci Kontak, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ilman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Putra).