Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PENDIDIKAN

Dengan Protokol Covid-19, Bupati Barut Lantik 53 Kepsek

×

Dengan Protokol Covid-19, Bupati Barut Lantik 53 Kepsek

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id)
Dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, melantik dan mengambil sumpah janji  53 kepala sekolah TK, SD, dan SMP lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Senin (22/6/20) kemaren, di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh.

Dalam arahannya, Bupati Barito Utara ini  mengatakan pendidikan menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurutnya, indikator keberhasilan pendidikan yang ingin  dicapai Kabupaten Barut sampai tahun 2023 adalah angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD sebesar 91 persen dan jenjang SMP sebesar 89 persen. Target rata-rata lama sekolah (RLS) sembilan tahun dan angka melek huruf sebesar 98 persen.

BACA JUGA :   Kodim 0601/Pandeglang, Fasilitasi Ruang Wifi Gratis Untuk Para Pelajar

“Menjadi tugas kita bersama, terutama seluruh jajaran Dinas Pendidikan  untuk merealisasikannya,” ungkap H. Nadalsyah.

Pelantikan 53 kepsek merupakan momen penting yang bermakna sebagai upaya memantapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barut, sebagai penyegaran suasana kerja dan pemberdayaan kepala sekolah agar lebih proaktif menyikapi lima tugas dan beban kerja.

H. Nadalsyah menyebut berdasarkan PP nomor 19/2017, beban kerja kepsek sepenuhnya melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Kepsek tak lagi  dibebani tugas pembelajaran, walaupun dalam keadaan tertentu bisa melaksanakan tugas pembelajaran,” imbuhnya.

Penulis : @lie    Editor : Adunk

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!