Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Pelaku Aksi Pencabulan Anak Tiri Berakhir di Jeruji Besi

×

Pelaku Aksi Pencabulan Anak Tiri Berakhir di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten, (faktahukum.co.id) – Sungguh bejat aksi T (37) seorang ayah tiri tega mencabuli anaknya yang masih berusia sembilan tahun, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut di jeruji besi, setelah pelaku ditangkap pihak Polres Pandeglang.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan T tersebut langsung dilaporkan oleh Ibu kandung korban Bunga (nama samaran), K (39) ke pihak Kepolisian, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah S.H., S.I.K., M.H, menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Pandeglang.

“Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi, saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Belny, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Humaedi dalam Press Confrence di Mapolres Pandeglang.

BACA JUGA :   Dalam Waktu 24 Jam, Polda Banten Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Belny, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, modus pelaku dengan menyuruh anak tirinya untuk Menginjak–injak punggung pelaku, kemudian pelaku menggotong korban dengan paksa masuk ke dalam kamar dan menidurkan korban di atas kasur, setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya, menurut keterangan korban dan saksi tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan.

“Kesal atas perbuatan pelaku, Ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan T ke pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Pandeglang.

Atas perbuatannya pelaku T terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan 15 (lima belas) tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang.

BACA JUGA :   Tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Manokwari

Penulis: Riyan.             Editor: M. J.

Faktahukum on Google News