Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Nekat Edarkan Shabu, Seorang IRT Ditangkap Satresnakoba Polres Barut

×

Nekat Edarkan Shabu, Seorang IRT Ditangkap Satresnakoba Polres Barut

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng, (faktahukum.co.id) –Karena nekat mengedarkan narkoba jenis Sabu-shabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke penjara.

Wanita bernama Sri Indah Yati alias Indah (37), warga Jalan Sengaji Hilir, No.66, Rt.07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), menyita barang bukti satu buah plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo SH mengatakan Sri Indah, diamankan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira jam 10.30 WIB.

BACA JUGA :   Polsek Toili Sosialisasikan Bahaya Napza dan Narkoba

“Pelaku kita amankan di tempat Kejadian Perkara Jalan Panglima Batur, Rt.06, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” terang Kasat.

Menurutnya, awalnya anggota Sat Narkoba Polres Barut mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan mengedarkan narkotika jenis shabu, kemudian saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap pelaku.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku anggota langsung mengamankan pelaku, kemudian dengan disaksikan saksi Hendy Nopiannor dan pelaku anggota melakukan penggeladahan badan dan tas milik pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan AKP Tugiyo, pada tas pelaku saat itu ditemukan barbuk yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Barut guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Dalam Sehari Polda Banten Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Kepada tersangka Indah kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 THN 2009, tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 THN 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa narkotika Jenis sabu dengan berat total 0,65 gram, satu buah pipet kaca, satu unit Hp merk Samsung V warna hitam dan satu buah tas kecil warna abu-abu merk RIP CURL,”pungkasnya.
(@lie/Tim)

Faktahukum on Google News