Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
POLITIKPROFILRAGAM DAERAH

Masa Reses Drs. Hj. Wenny Haryanto Pedulikan Aspirasi Masyarakat

×

Masa Reses Drs. Hj. Wenny Haryanto Pedulikan Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Drs. Hj. Wenny Haryanto dalam acara penyerapan aspirasi masyarakat

Depok, (FHI) – Dra. Hj. Wenny Haryanto, S. H, salah seorang anggota Komisi VIII  DPR, partai Golkar daerah pemilihan Jawa Barat Vl, meliputi kota Bekasi dan Depok,  pada Rabu  (14/12/2017) menyerap aspirasi masyarakat, di Villa Ndalem Titutan miliknya di kelurahan Pondok Jaya, kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Acara itu dihadiri sekertaris DPD Golkar Depok, kepala lurah Pondok Jaya, beserta RT/RW dan sekitar 300 warga masyarakat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kegiatan ini merupakan Tupoksi anggota dewan menyerap aspirasi konsituen di dapilnya dalam kegiatan masa resesnya turun langsung menyentuh kepada masyarakat khususnya pemilih di daerah pemilihan ingin mengetahui apa saja aspirasi yang akan disampaikan.

BACA JUGA :   121 CJH Barito Utara Ikuti Bimbingan Manasik Haji

Lurah Pondok Jaya, Suryana Yusuf  yang memberikan sambutan pertama, sangat mengapresiasi acara penyerapan aspirasi dari masyarakat  yang dilakukan Hj. Wenny Haryanto. Dan dia berharap acara penyerapan aspirasi masyarakat ini bisa memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan warga desa Pondok Jaya.

Sementara sekertaris DPD Partai Golkar Depok,  Didin, berharap agar warga yang hadir mau mengutarakan aspirasi sebanyak-banyaknya, mumpung  bu Hj. Wenny Haryanto yang merupakan wakilnya sedang berada di tengah-tengah mereka.

Dalam sambutanya, Hj. Wenny Haryanto mengatakan bahwa masa reses kali ini dia ditugasi untuk mensosialisasika undang-undang perlindungan anak. Dia menyinggung pasal 76D undang-undang perlindungan anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain. Dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengkibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :   Warga Berkerumun Saat Pembagian BST, Physical Distancing Diabaikan

Dia juga mengajak kapada para warga untuk terus mengawasi anak mereka dengan baik. Setiap keluarga harus terus mengawasi anak-anak mereka, karena perlindungan anak yang paling baik adalah dari orang yang paling dekat, keluarga sendiri.

Selanjutnya Hj. Wenny Haryanto berjanji akan memberikan bantuan kepada warga desa Pondok Jaya. Bantuan itu ada dua pilihan, mobil Ambulan atau tanah pemakaman. Dan warga disuruh pilih salah satu. Memilih bantuan Ambulan atau tanah pemakaman.

Hj. Wenny Haryanto wanita yang murah senyum ini memberikan kesempatan kepada para warga untuk memilih bantuan. Pilih Ambulan atau pilih tanah pemakaman. Ternyata mereka ada yang memilih bantuan ambulan dan yang lain memilih bantuan tanah pemakaman. Karena saat itu belum bisa diputuskan yang mana yang pilih, maka Hj. Wenny Haryanto beberapa hari kedepan akan membentuk tim kecil untuk membahas masalah tersebut. Dan warga yang lain diminta sabar menunggu keputusan dari tim kecil. (budi s)

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!