Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Warga Berkerumun Saat Pembagian BST, Physical Distancing Diabaikan

×

Warga Berkerumun Saat Pembagian BST, Physical Distancing Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Masih kurangnya pemahaman warga dalam menerapkan pembatasan fisik atau Physical Distancing mencegah penyebaran virus corona, kerap terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sejak dibukanya pencairan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat khususnya masyarakat terdampak Covid-19, imbauan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bagi masyarakat ibarat pepatah ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Masyarakat seolah sudah tak lagi mau mendengar setiap himbauan atau arahan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus yang membahayakan itu.

Seperti di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, kerumunan warga begitu terlihat membludak dan berdesak-desakan, ketika hendak mengambil Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat Tahap II, sebesar Rp.600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dibagikan di Halaman Kantor Kecamatan, Jumat (22/05/20).

BACA JUGA :   Pemkab Barut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

Penggiat Sosial dari Ormas Badak Banten, Samsuni kepada awak media mengatakan, masalah terjadi atau tidak terjadi kerumunan warga, persoalannya ada di Pemerintah sendiri. Kenapa demikian, kata aktivis satu ini, karena terjadinya kerumunan warga seperti di Kecamatan Picung yang begitu banyak, itu akibat adanya pencairan BST, kalau tidak ada pencairan BST tentunya hal tersebut tidak akan terjadi.

“Artinya konsistensi Pemerintah yang dibutuhkan dalam hal ini. Jika pemerintah konsisten menerapkan aturan PSBB, harusnya pencairan BST, tidak dilakukan seperti itu, kan masih banyak cara, semisal diantar melalui petugas Kantor POS kesetiap rumah warga penerima manfaat,” Cetus Samsuni

Menurut Samsuni, dirinya meragukan dalam peristiwa pencairan BST yang mengundang banyak orang tersebut, dilakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona, kendati disetiap kecamatan dan desa ada tim gugus tugas penanganan Covid 19.

BACA JUGA :   GANN Lebak Buka Posko Peduli Korban Banjir

“Saya rasa kerumunan masyarakat saat mengambil bantuan tersebut, tidak menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Lihat saja di Videonya begitu berjubel masyarakat dengan desak.desakan dan banyak yang tidak menggunakan masker,” tegasnya

Sementara Kapolsek Picung Polres Pandeglang, Iptu Mugiyono ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (22/05/20) via pesan WhatsApp, pihaknya membenarkan kondisi di lapangan yang berjubel kerumunan warga KPM yang antrian menunggu pencairan program bantuan BST Pusat.

“Betul keadaan di lapangan berjubel kurang memenuhi protokol kesehatan, dan itu terjadi pagi hari tadi, karena masyarakat susah di larang, kendati petugas telah menyarankan agar tidak berjubel. Kami dari unsur Muspika, sempat memberhentikan sementara acara pembayaran, sebelum ada pengaturan tempat duduk yang berjarak dan antrian,” ujar Kapolsek Picung

BACA JUGA :   Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Periode 2019- 2024

Penulis: M. Jhn/ Tim. Editor: Adunk

Faktahukum on Google News