Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Putusan PN Rantau Prapat Dianggap Kecewakan Keluarga Korban

×

Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Putusan PN Rantau Prapat Dianggap Kecewakan Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini

Sumut, (faktahukum.co.id) – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan DP (17), warga Dusun Pulung Rejo, Desa Mandala Sena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan terhadap korban berinisial AM (5) yang tak lain adalah tetangganya sendiri, tampaknya membuat geram keluarga korban.

Dari perbuatan yang tidak senonoh itu, ayah korban, Sutrisno akhirnya melaporkan perbuatan DP ke pihak Polsek Silangkitang. Singkatnya, pelaku di gelandang polisi ke Polres Labuan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam proses hukum di tingkat Kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No:06/III/2018/SU/RES-LBH/SEK S. Kitang, pelaku DP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo, UU, RI 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan anak, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

BACA JUGA :   Akibat Kompensasi Lahan Tak Dibayar, Warga Duduki Lokasi Tambang PT. Ceria

Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri 1B, Rantau Prapat, DP hanya diputus bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp. 500 ribu. Putusan yang diputus Pengadilan Negeri tanggal 26 April 2018 itu tampaknya membuat orang tua korban tidak puas.

Dari putusan pengadilan itu, akhirnya beredar isu bahwa pihak keluarga terdakwa diduga telah memberikan sejumlah uang untuk meringankan hukuman pelaku tersebut. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan diketahui isu yang beredar bahwa orang tua pelaku menjual lahan perkebunan dengan harga Rp. 300 juta di kampungnya yang katanya untuk biaya perkara anaknya itu. (P. Hsb)

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!