Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga Proyek Dispora Kabupaten Sukabumi di Desa Tenjo Ayu Mangkrak

×

Diduga Proyek Dispora Kabupaten Sukabumi di Desa Tenjo Ayu Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Sukabumi (faktahukum.co.id) – Berawal dari adanya banyak laporan yang masuk ke Dispora tentang adanya proyek yang diduga bermasalah di lokasi Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dispora Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Kabid Pemuda dan Olahraga, Hary dan Kasinya, Opik, Jajat dan Uya terjun langsung ke lokasi guna memonitoring tentang adanya dugaan proyek Dispora yang mangkrak. Senin, (21/05/2018).

Menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat yang menyatakan bahwa proyek dari Dispora yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai denga SOP (RAB/SPEKTEK).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Team Dispora didampingi perwakilan dari Kecamatan Cicurug (Purnama Giri) serta aparat Desa Tenjo Ayu dan juga LSM serta para awak media mengecek ke lokasi proyek dari Dispora yang berlokasi di Kp.Tenjo Ayu RT 002 /RW 004 Desa Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :   Sempat Dihentikan, Tahun ini Pemkab Barut Kembali Pungut Pajak Sarang Burung Walet

Pada kesempatan itu, dari hasil monitoring lapangan, Kabid Pemuda dan Olahraga, Hary memaparkan kepada para awak media bahwa proyek ini diduga sangat merugikan Pemkab Sukabumi khususnya Dispora dan terkesan tidak professional terhadap Kontraktor yang mengerjakannya (CV. Utama Mandiri).

“Jika pagu anggaran yang tercantum dalam proyek dan melihat hasil yang dikerjakan, sangatlah tidak sesuai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, nanti pihak Dispora akan memanggil pihak kontraktor untuk dimintai pertanggungjawabannya juga konsultanya yang menganalisa data lapangan tidak sesuai RAB,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Pemuda RT004/RW 002, Roy/Hadi mengatakan pihak kontraktor dalam hal ini CV. Utama Mandiri mengerjakan proyek ini terkesan amburadul dan tidak sesuai dengan RAB. “Coba lihat untuk lapangan badminton dengan ketebalan diplester 5 CM (Satu bata merah) menelan dana kurang lebih  Rp. 99 juta,” ujarnya.

BACA JUGA :   Ini Kesimpulan RDP DPRD Barut Atas Dugaan Pencemaran Sungai dan Ijin Jalan Hauling PT. EBA

Jika ini dikerjakan oleh para pemuda setempat paling-paling hanya menghabiskan dana kurang lebih Rp. 20 juta, dan saya optimis perkerjaanya ini sangat lumayan lah, apalagi proyek rehab lapangan volley/basket yang menggunakan pagu anggaran kurang lebih Rp. 133 juta, namun hasilnya baru 25 persen, sedangkan waktu kerja sudah habis (45 hari kalender) sepertinya diduga CV. Utama Mandiri mengkorupsi dana proyek ini. Oleh karena itu ya kita laporkan ke pihak Dispora, Hadi pun menambahkan Sampai saat ini proyek mangkrak dan terbengkalai ini belum ada tanda-tanda dikerjakan kembali. (U.A.Malik).

Faktahukum on Google News