Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Polres Bogor Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lodaya 2019

×

Polres Bogor Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lodaya 2019

Sebarkan artikel ini

Bogor (faktahukum.co.id)- Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2019 yang bertempat di Lapangan Mako Polres Bogor. Selasa (30/4/2019).

Apel gelar pasukan ini dipimpin oleh Wakapolres Bogor Kompol Didik Purwanto, S.H., S.I.K, dan dihadiri oleh Dandim 0621 Bogor Letkol Inf Hari Eko Sutrisno, Kasubdenpom, Kadishub Kabupaten Bogor, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor dan perwakilan instansi lainnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Operasi Keselamatan Lodaya 2019 direncanakan akan berlangsung dari 29 April – 10 Mei 2019 mendatang.

Ada pun tema dari Ops Keselamatan Lodaya 2019 yaitu “Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptanya kamseltibcar lantas dalam rangka cipta kondisi pasca Pileg dan Pilpres serta menjelang Idul Fitri 2019”.

BACA JUGA :   Mobil Avanza Nyungseb di Lokasi Proyek 9 Miliar di Bekasi

“Polres Bogor saat ini melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lodaya 2019, Tujuan dari Operasi Keselamatan ini kita mengembalikan pasca Pileg dan Pilpres supaya masyarakat itu kembali tertib berlalu lintas. Intinya bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan ini kita laksanakan untuk menekan jumlah kecelakaan, pelanggaran yang memang walau pun di Kabupaten Bogor dari tahun ke tahun memang ada penurunan, namun ini persiapan juga untuk kita bagaimana menghadapi bulan Suci Ramadhan kita bisa beribadah dengan baik, khusyuk dan tawadhu,” ujar Waka Polres Bogor.

Waka Polres Bogor pun berharap masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas, agar jumlah pelanggaran dan kecelakaan semakin menurun.

Sasaran Operasi Keselamatan Tahun 2019 diprioritaskan Terhadap 7 (tujuh) prioritas Pelanggaran Lalu Lintas, diantaranya:

BACA JUGA :   Pemkab Bekasi Launching 152.000 Paket Bantuan Sosial Untuk Warga Terdampak Covid-19

1. Menggunakan HP saat mengemudi dan tidak menggunakan Safety Belt.
2. Menaikan dan Menurunkan Penumpang di Jalan Tol
3. Melawan Arus Lalu Lintas
4. Mengendarai Kendaraan dibawah pengaruh Alkohol/miras/Narkoba
5. Mengemudikan Kendaraan dibawah umur
6. Melebihi batas kecepatan maksimal
7. Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya

Dari ke 7 aturan itu semoga bermanfaat bagi para pengemudi.”Himbau Wakapolres.(Zul)

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!