Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
POLITIK

Jokowi-Ma’ruf Amin Dapat Dukungan Relawan Muda Selayar

×

Jokowi-Ma’ruf Amin Dapat Dukungan Relawan Muda Selayar

Sebarkan artikel ini

Selayar, (faktahukum.co.id)-Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Nomor, 01, dapat dukungan dari Relawan Muda Selayar, melalui deklarasi yang dilaksanakan, di Warkop Kopita, Jln. Kemiri No 21, Kelurahan Benteng, Kecamata Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (22/12/18).

Deklarasi tersebut, mereka menamakan diri Relawan Muda Selayar For Jokowi-Ma’ruf Amin, dengan komposisi sebagai Ketua Rahmat Adil, Sekretaris, Muh. Ilham dan Bendahara, Suryani bersama anggota.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Rahmat Adil mengatakan,”Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak kepada seluruh masyarakat Selayar, khususnya pemuda pemudi untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 mendatang,”ujar Rahmat.

Ia menambahkan,”Relawan muda Selayar, siap bekerja dengan cara beradab dan bermartabat untuk merebut simpati masyarakat agar mereka mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin”tambahnya.

BACA JUGA :   Tetapkan 854 Nama Caleg, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi

Selain itu mereka apresiasi dengan kabar terbaru tentang pelunasan saham PT. Freeport sebesar 51,2% oleh PT. Inalum Persero dan terealisasi, di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Deklarasi dilakukan dan mendukung Calon Presiden Jokowi dan Calon Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, adalah terinspirasi dari salah poin deklarasi yang dibacakan, diantaranya melalui Alokasi Anggaran Dana Desa, dimasa pemerintahan Jokowi mampu mendorong roda perekonomian Desa, sehingga pembangunan tidak hanya terpusat di perkotaan  tetapi pedesaan juga ikut  menikmati pembangunan.

Selain mereka juga bertekad dan siap berjuang untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pilpres 2019.

Dari lima poin yang dibacakan, Relawan Muda Selayar for Jokowi Ma’ruf Amin, juga bersedia menjadi Garda terdepan untuk membangun demokrasi tanpa kekerasan, caci maki dan bebas Hoax. (Syam Raider/ Risal )

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!