Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAFAKTA UTAMAHUKRIMNASIONAL

Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN Lamandau dan Kurir Asal Pontianak Ditangkap Polres Lamandau

×

Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN Lamandau dan Kurir Asal Pontianak Ditangkap Polres Lamandau

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lamandau saat memberikan keterangan di depan awak media. (Andreyanto)

LAMANDAU, KALTENG – Seorang oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lamandau inisial KI (46) diringkus Satreskoba Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah, atas dugaan pengguna dan sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/2/I/2024/Spkt.Satresnarkoba/Polreslamandau/Polda Kalteng, tanggal 8 Januari 2024, tersangka KI dan rekannya IW (26) sebagai pengguna dan pengedar dengan barang bukti Narkotika (Sabu) sebanyak 0,72 Gram.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Lamandau mengungkapkan, saat Satresnarkoba melakukan pengerebekan di rumah tersangka KI, ditemukan delapan paket sabu-sabu.

“Setelah ditimbang, dari delapan paket sabu-sabu tersebut kurang lebih 0,72 Gram,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial S, warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar. semenjak tiga bulan yang lalu, S merupakan rekan KI.

BACA JUGA :   Bawa 93,09 Gram Sabu, Pria Asal Kota Sampit Diciduk Satreskoba Polres Lamandau

“Tersangka KI awal mula ditawari Makai, mau, lalu ditawari untuk mengedarkan sabu-sabu, tersangka KI juga mau, lalu tersangka melakukan pemakaian dan pengedaran,” ungkap Kapolres Lamandau saat Press Release di Joglo polres Lamandau, Jum’at (2/2/2024)

Kapolres Lamandau menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan di kediaman tersangka KI, berupa delapan paket sabu-sabu dan timbangan serta alat hisap sabu-sabu (bong).

“Sebelum penggerebekan, tersangka dengan rekannya IW yang berdomisili Kabupaten Lamandau, usai melakukan pemakaian barang haram tersebut,” jelasnya.

Kapolres Lamandau melanjutkan, kemudiaan pada tanggal 24/01/2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan kurir narkoba inisial DP (33) asal Pontianak, Kalimantan Barat, dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 159 Gram.

BACA JUGA :   Mathla’ul Anwar Kembali Selenggarakan Seminar Usulan Pahlawan Nasional

“Dari hasil penggeledahan barang haram yang diduga sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah kap wipper mobil yang terbungkus rapi dengan klip plastik ukuran kecil, dan dari hasil interogasi sabu-sabu tersebut didapatkan di Pontianak akan diantar pada seseorang yang berada Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng,” paparnya.

Kapolres menegaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undangan-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar Rupiah dan maksimal 10 milyar Rupiah,” tegasnya.(Andreyanto)

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!