Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga Data Pembelanjaan Fiktif, LBH Cakra Laporkan Kades Pajarakan Kulon ke Kejati

×

Diduga Data Pembelanjaan Fiktif, LBH Cakra Laporkan Kades Pajarakan Kulon ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Surabaya-Jatim, (faktahukum.co.id) – Setelah menerima pengaduan beberapa warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, terkait adanya pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) fiktif, tetapi masuk dalam data pembelanjaan jasa dan barang dana desa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra langsung menindak lanjuti pengaduan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Seketaris Jendral (Sekjen) Agus Sono, LBH Cakra mengatakan, pelaporan dugaan RTLH fiktif ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan warga Desa Pajarakan Kulon, Kec. pajarakan, Kab. Probolinggo, dan fakta yang ditemui di lapangan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Informasi dan fakta yang ditemukan, RTLH milik Sakinah (56) di RT 002, RW 002 Desa Pajarakan Kulon, Kec. Pajarakan, Kab. Perobolingho, yang tidak lain adalah istri dari Jumaan, sudah mendapatkan bantuan Rutilahu dari Kodim 0820/Probolinggo, dan telah selesai dibangun pada tahun 2019,” kata Agus Sono. Rabu (30/6/2021).

BACA JUGA :   Anak-anak Simaruok Didik Mandiri Dalam Bermain Sambil Menambang Batu Apung

Ia menuturkan, ini sungguh aneh, RTLH milik Ibu Sakinah (56) yang tidak lain istri dari Jumaan, sudah selesai dibangun oleh Kodim 0820/Probolinggo, melalui program Rutilahu atas nama Jumaan, tetapi masuk dalam data pembelanjaan Dana Desa Panjarakan Kulon, untuk program RTLH Desa atas nama Sakina.

“RTLH milik Sakina sudah selesai dibangun, tetapi tercantum di pembelanjaan barang dan jasa dana desa sebesar Rp15 juta yang diserahkan kepada masyarakat, padahal pda kenyataan nya tidak pernah diterima oleh Sakina, jelas ini diduga keras adanya manipulasi data sebab pihak desa tidak pernah membangun dan bisa dikatakan ini pembangunan fiktif,” tuturnya.

Masih kata Agus, sudah sepatutnya sebagai LBH yang bertujuan untuk membantu masyarakat tanpa memandang status sosial dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum. Melaporkan temuan tersebut ke Kejati Jawa Timur.

BACA JUGA :   Dibuka Wabub, PD Muhammadiyah dan Aisiyah Barut Gelar Musda VII

“Alhamdulilah, laporan kami sudah diserahkan dan diterima oleh pihak Kejati Jawa Timur, kami berharap dugaan kasus korupsi ini segera terungkap karena jelas merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Desa Pajarakan, saat akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi ke kantor nya belum dapat ditemui, dan ketika dihubungi melalui telepon belum dapat terhubung sampai berita ini ditayangkan.

Penulis: Cobra. Editor: M. J.

 

Faktahukum on Google News