Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Asyik Pesta Miras, Empat Pelajar SMAN 1 Digrebek Satpol PP

×

Asyik Pesta Miras, Empat Pelajar SMAN 1 Digrebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Kasongan-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Saat asyik berpesta miras empat orang pelajar SMA Negeri 1 Katingan Hilir di gerebek Satpol PP pada Selasa (5/11/19) kemarin di sebuah kamar losmen di sekitar Jl. Cilik Riwut Km 8, Kasongan, Kabupaten Katingan.

Empat orang pelajar SMAN 1 Katingan Hilir yang tertangkap tiga diantaranya perempuan inisial SR (16), N (16), TLL (16) dan satu laki laki R (16)  akhirnya di gelandang ke kantor Satpol PP.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kepala Satpol PP Katingan melalui Sekretaris, Subriyanto saat dikonfirmasi,  mengatakan,”Kejadian berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan tingkah laku ke empat orang pelajar SMA ini,” kata Subriyanto kepada faktahukum.co.id, Rabu (6/11/19).kemarin

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami Melepas 50 Peserta Culture Ride Humanity

Tak menunggu waktu lama Satpol PP langsung melakukan pengecekan atas pengaduan tersebut dan ditemukan empat pelajar berseragam sedang asyik pesta miras.

Dia menambahkan,”Ternyata benar, ada tiga orang pelajar masih berseragam lengkap, tiga perempuan dan satu laki laki sedang minum anggur putih dalam satu kamar losmen,” tambahnya.

Menganggap tindakan itu menganggu ketertiban umum serta melanggar Perda Nomor 20 tahun 2007 tentang minuman beralkohol, ke empat pelajar dibawa ke Kantor Satpol PP guna dilakukan pembinaan.

“Kami beri pembinaan kepada mereka, selanjutnya kami serahkan kepada orang tuanya di hadapan para guru,” papar Subriyanto.

Sementara ketika awak media ini melakukan konfirmasi klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Katingan Hilir terkait peristiwa tersebut, hingga berita ini di turunkan pihak sekolah sulit di temui.

BACA JUGA :   Irwasda Polda Sulsel Pimpin Rombongan Studi Lapangan Wilayah Bebas Korupsi

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lanjutan kepada pihak SMAN 1 Katingan Hilir.

Penulis: Danny Editor: Syamhunter

Faktahukum on Google News