Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Metro Bekasi Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

×

Polres Metro Bekasi Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Kab.Bekasi, (faktahukum.co.id) – Polres Metro Bekasi mengungkap Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, oleh satuan Reserse Narkotika, pada Perss Conference di Lobby Polres Metro Bekasi, Rabu (25/9/19).

Penangkapan tersebut di lakukan berawal dari informasi masyarakat, dan tim dari satuan Reserse Narkoba Metro Bekasi melakukan penyidikan dan kemudian berhasil menangkap Lima pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari ke Lima pelaku tersebut, Dua di antaranya adalah perempuan yang berinisial WA dan DT yang berfropesi sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, dan kedua pelaku tersebut diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :   Polda Banten Ungkap Kasus 2.824 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol dan Hexymer

Kemudian tim dari reserse narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda yaitu, di Perumahan Meadow Greend Cikarang Selatan dan pinggir Jalan Niaga Raya Cikarang Utara.

Kemudian dari Tiga lainnya DH laki-laki, dengan barang bukti 19,23 gram sabu berhasil di tangkap di daerah Tambun Selatan, dan R alias A di tangkap di Jalan Irigasi Bangkuang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Satu orang lainnya yang berinisial M, masih dalam pengejaran Kepolisian (DPO). Dari Tiga kasus pengungkapan penyalah gunaan Narkoba tersebut, dengan total barang bukti 21,08 gram jenis sabu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penangkapan itu, berdasarkan laporan masyarakat. pihaknya menghimbau, bilamana mengetahui adanya penggunaan penyalahgunaan Narkotika, agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA :   Polisi Tangkap Tiga Pria Saat Akan Pesta Narkoba

“Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba agar segera menginformasikan dan melaporkan kepada kami.” Imbuhnya.

Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan di tempat yang sama dalam Press Conference, dari ketiga rangkaian kasus ini adalah hasil pengembangan, yang mana depo (bandar) berinisial M (DPO) masih dalam pengejaran tim.

“Sistim yang di lakukan para pelaku ini, dengan melakukan pemesanan dari rekannya, kemudian dipasok M melalui pelaku yang sudah kita tangkap, dan M sekarang masih dalam pengejaran kami,” paparnya.

Para pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :   Gembong Narkoba Lintas Provinsi di Hadiai Timah Panas 

Penulis: Hendriana Editor: Adunk

Faktahukum on Google News