Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Warga Empat Umbul Ancam Akan Kuasai PT. SGC Secara Fisik

×

Warga Empat Umbul Ancam Akan Kuasai PT. SGC Secara Fisik

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, (faktahukum.co.id) –Polemik keberadaan PT. Sugar Group Company (SGC) terus bergulir, kini Warga empat umbul (kampung,red) dari empat Kecamatan di Tulang Bawang mengultimatum hingga bulan Oktober 2019 kepada PT SGC, untuk penyelesaian sengketa lahan milik mereka, jika tidak ada penyelesaian, maka Warga akan menguasai secara fisik.

Sekjed Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, (ARUN) Fernando Duling mengatakan, ARUN diberikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dari 4 (empat) Umbul yang terletak di 4 (empat) Kecamatan dengan PT. SGC.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

4 (Empat) Umbul di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang yakni : Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas dan Gedung Aji menuntut Haknya untuk di kembalikan. “katanya Fernando, saat pertemuan dengan Warga. Rabu,(18/09/19).

BACA JUGA :   Jaga Kamtibmas, Polres Banggai Rutin Patroli dan Sambang Warga

Dan tuntutan ini sudah berjalan selama 25 tahun belum ada penyelesaian, telah memberikan kuasa kepada kami untuk dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan PT. SGC.”tambahnya.

Menurut Fernando, sampai saat ini Masyarakat 4 (empat) Umbul di 4 (empat) Kecamatan telah membuka peluang untuk bermusyawarah guna penyelesaian, serta telah di lakukan mediasi sampai pada Bulan Oktober 2019.

akan tetapi kalau tidak ada penyelesaian maka Masyarakat 4 (empat) Umbul di 4 (empat) Kecamatan ini telah sepakat akan menguasai lahan secara fisik dengan ketentuan yang tidak melanggar Hukum.

Sementara itu koordinator 4 (empat) Umbul, Supri Bakau mengatakan, selama 25 tahun mereka menuntut Hak ulayat sebanyak 20 ribu Ha, Akan tetapi belum ada penyelesaian, maka kami sepakat bersama dengan lembaga ARUN bilamana sampai pada Bulan Oktober 2019 nanti, kami akan menguasai secara fisik.”tegasnya.

BACA JUGA :   DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Mendengarkan Keputusan Bupati Sukabumi atas Dua Raperda

Pihaknya, kata dia telah menyiapkan bahan untuk digunakan menguasai lahan tersebut. Teman-teman sudah menyiapkan bibit padi, jagung serta jenset (lampu penerangan) sebagai bukti keseriusan kami, apabila tidak ada penyelesaian dengan PT. SGC, sementara nanti lembaga ARUN akan berada di depan pada saat penguasaan fisik nanti. Ungkapnya. (BR).

Editor : Syamhunter.

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!