Donggala, (faktahukum.co.id) – Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dinilai “Nakal” tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan dari Depot Pertamina betapa tidak SPBU yang seharusnya di peruntukkan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,yang dilayani para pelaku bisnis pedagan eceran bensin.
Dari pantauan awak media ini ratusan jerigen berjejeran di sepanjang mesin penampungan tersebut, langkah maju yang kami tempuh menemui pengelola SPBU. Namun sangat disayangkan pemilik spbu tersebut sontak naik pitam dan mengatakan,”Siapa yang berani melarang menjual kepada pengecer bensin jalanan dengan teriakan yang hesteris, kamu siapa dan bisa tidak kamu mengatasi para masyarakat pedagang eceran itu.”ungkapnya dengan emosi.
Menghindari bentrokan dengan pemilik SPBU itu sebut saja Haji Arnol awak media balik kanan, berselang sehari awak media menocba konfirmasi klarifikasi pada pengelola SPBU , namun arogansi pengelola dengan nada angkuh berkata,”Saya anggota Polri ada apa, silahkan ekspos kalau mau, kami tidak takut dengan wartawan,” tantangnya dengan nada mengancam.
Dari perbuatan pengolala SPBU di Desa Balukang Kecematan Sojol Kab Donggala yang menjual bahan bakar minyak tidak sesuai peruntukan. Pihak terkait perlu segera menindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat penggunan bahan bakar. (M.Yunus./ Syam Raider)