Bogor, (faktahukum.co.id) – Ratusan karyawan dan masa bergabung dengan GPMBB (Gerakan Persaudaraan Muslim Bogor Barat) menggelar aksi demo dihalaman PT.BMCG. Aksi demo dilakukan serentak, Senin 24/9/2018 lalu, “Indikasi adanya larangan sholat Jumat kepada karyawan yang dilakukan oleh pemilik Perusahaan bernama SHANGHUANG LIN, jelas ini merusak mental, aqidah Islam, yang sangat bertentangan keras dengan ajaran Islam.”kata Ketua Laskar Anti Korupsi, Zaenal.
Melarang, mengkudeta dan merampas hak azasi manusia tentunya sudah melanggar HAM. Lagi-lagi pembiaran dan kurang perhatian dari pejabat tinggi untuk memantau kinerja para Penguasa Asing yang berinves diIndonesia. Negara Indonesia subur dan mayoritas Muslim. Urusan bisa berbeda bila sudah merusak Aqidah Islam yang selama ini ditaati oleh kaum muslim. Hal ini dapat memicu emosi masyarakat.
Rohdi Kamal karyawan PT BMCG TANI BERKAH izin pamit untuk pergi jumatan. Namun apa yang terjadi, Rohdi dilarang keras oleh Shanghuang Lin, tapi Rohdi tidak menghiraukan dan beranjak pergi ke masjid untuk shalat Jum’atan.
“Saya Islam wajib hukumnya laki laki untuk shalat jum’atan, tapi kenapa sepulang jum’atan saya dimarahi dan dipecat langsung oleh owner, saya tidak terima, lalu saya lawan dia,”ujar Rohdi Kamal dengan nada emosi.
Keluhan Rohdi disambut baik oleh GPMBB, Para Santri Cilame, Laskar Anti Korupsi juga masyarakat sehingga menimbulkan emosi akibat penistaan Agama. Hal ini menjadi keresahan masyarakat dengan adanya larangan Sholat Jumat.
“Shanghuang Lin wajib meminta maaf kepada Rohdi atas perbuatannya melarang sholat jumat dan memecatnya, ini jelas merusak aqidah Islam. Hutan digunduli, kekayaan Alam diambil kami diam saja, tapi kalau sudah merusak Islam kami tidak akan diam, camkan itu,”tandas Zaenal Aripin ketua Laskar Anti Korupsi dengan geram.
Aksi GPMBB menuntut pihak Perusahaan bahwa perusahaan Wajib mengadakan Mushola didalam Pabrik, Memberikan fasilitas yang layak untuk pekerja atau buruh, Mempertimbangkan perubahan jam istirahat terutama hari Jumat, Upah Kerja Karyawan atau buruh harus disesuaikan dengan UMR, BPJS Ketenaga Kerjaan wajib terealisasi.
“Tuntutan ini memang yang seharusnya dilakukan oleh setiap perusahaan untuk kesejahteraan karyawannya, sehingga Shanghuang Lin berkunjung kerumah Rohdi untuk meminta maaf atas perlakuannya, tentunya dengan menawarkan sejumlah uang dan satu unit kendaraan roda empat, Rohdi menolak karena Islam tidak bisa diperjual belikan. Proses Hukum harus berlanjut dan keberadaan Shanghuang Lin imigran legal atau Ilegal.”papar Zaenal.
Masyarakat berharap penistaan Agama Islam perlu adanya perhatian ketat dari kementrian Agama, MUI juga para Tokoh Ulama besar. Masyarakat sangat berharap hal ini tidak terjadi lagi Pelecehan Agama wajib hukumnya untuk ditindak tegas oleh Pemerintah dan diperjuangkan demi Rakyat. (Ev/Yus)