Serang, (faktahukum.co.id) – Kecelakaan lalu lintas menewaskan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten ,Rahmat Hidayat (23). Korban merupakan warga Kampung Sumur RT. 001 RW. 001 Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) tersebut tewas tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan liar antara jalur kereta api dengan jalur jalan permukiman di Sumur Pecung, Kota Serang.
Kejadian naas terjadi saat itu korban tengah dibonceng oleh rekan korban bernama Misri (19). keduanya melintas di perlintasan liar antara jalur kereta api dengan jalur jalan pemukiman penduduk tepatnya di Lingkungan Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang menggunakan Suzuki Satria FU plat nomor A 3595 CC.Minggu (10/11/19) pukul 08.00 Wib.
“Sebelum kejadian, korban berjalan dari arah Jalan KH. Abdul Latif Lingkungan Sumur Pecung kemudian berbelok kekanan hendak melewati perlintasan liar,” kata Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman.
Pada saat melewati persimpangan liar tersebut secara bersamaan dari arah Merak menuju Rangkas Bitung melintas Kereta Api Penumpang Ekonomi No. 463 dengan masinis nama Sugito menabrak Kendaraan korban hingga terseret.
Akibat kejadian lakalantas tersebut Misri mengalami luka-luka dan penumpangnya nama Rahmat Hidayat meninggal dunia ditempat kejadian.
Penulis: Aditya. Editor: Syamhunter