Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Kesepahaman Persepsi Hukum, Dalam Rakor Criminal Justice System

×

Kesepahaman Persepsi Hukum, Dalam Rakor Criminal Justice System

Sebarkan artikel ini

Rembang_Jateng (faktahukum.co.id) – Dalam melakukan penemuan hukum, seorang hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undang, seperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi, penafsiran secara argumentus a contrario. sumber: (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html)

Sehingga, dalam mensukseskan pelaksanaan tugas dan fungsinya, hendaknya terdapat kesepahaman penafsiran Hukum itu sendiri antara APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti giat rakor yang bertujuan mendapatkan kesamaan persepsi tentang Hukum bertajuk Criminal Justice System (CJS) yang dihadiri oleh seluh APH se-Kabupaten Rembang, bertempat di Ball Room Hotel Gajah Mada, Selasa (4/2/20) kemarin.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Giat Rakor yang dihadiri jajaran fungsional APH dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Rumah Tahanan yang berada dalam wilayah Kabupaten Rembang dibuka langsung oleh AKBP. Dolly Arymaxionary Primanto, S.H, S.I.K, M.H., dari Polres Rembang,”Kami berharap terjalin sinergitas kesepahaman persepsi seluruh APH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat terwujud sukses,” kata Dolly.

BACA JUGA :   PKS dengan Unjani, Seskoad Jamin Kelancaran Kuliah Mandiri Pasis Dikreg Seskoad

Masih di lokasi yang sama,”Ada beberapa materi penting dalam usaha persamaan persepsi penanganan permasalahan hukum yang selanjutnya akan dibahas secara internal untuk dirumuskan kesepahaman intepretasi (penafsiran)nya,” ungkap AKBP. Dolly Arymaxionary Primanto, S.H, S.I.K, M.H., kepada faktahukum.co.id.

Lebih rinci, Ia memapasrkan,”Beberapa materi yang perlu dirumuskan tersebut agar terwujud kesamaaan persepsi antara lain; (1). Kesamaan persepsi tentang proses penyelidikan dan penuntutan perkara sesuai dengan KUHP, (2). Sinergitas APH dalam penyesuaian jadwal persidangan, (3) kesamaan persepsi dalam penanganan permasalahan Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perma. No.12 Th.2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP agar tidak ada kendala pelaksanaanya dikemudian hari,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Humas Polri Gelar Workshop Manajemen Media Pilkada Untuk Menciptakan Kamtibmas Kondusif

Penulis: Sugito Editor: Adunk

Faktahukum on Google News