Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kadis DPMPD: Himbau Tidak Boleh Ada Potongan BST Dana Desa

×

Kadis DPMPD: Himbau Tidak Boleh Ada Potongan BST Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa(DPMPD), Doni Hermawan, tegaskan tidak boleh ada potongan dalam penyalurannya kepada penerima manfaat, Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid 19, yang bersumber dari Dana Desa.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan melalui Pesan WhattsApp kepada wartawan JNI, Sabtu (6/6/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Rame ada potongan itu dari dana sosial tapi untuk BST / BLT belum terdengar ada potongan, kendati begitu kita harus menghimbau agar tidak terjadi pemotongan terhadap blt dari dana desa,” ujarnya

Dikatakan Doni, pihaknya telah menerbitkan surat Himbauan kepada Camat se-kabupaten Pandeglang agar menginformasikan kepada Desa-desa yang berada di wilayahnya, untuk tidak melakukan pungutan apapun terhadap program bantuan sosial Tunai (BST) Pusat, Provinsi, Kabupaten dan BLT- DD.

BACA JUGA :   Kompak, Kapolres Gowa Ngopi Bareng Dengan Tripika di Lokasi Lahan Penanaman Pohon

“Jangan ada potongan sepeserpun dalam pembagian BLT yang diberikan kepada Masyarakat . Saya minta BLT ini diberikan secara utuh, tanpa potongan sepeserpun, termasuk dengan potongan untuk fotocopy dan sebagainya, pokoknya harus utuh,” jelas Doni.

Lebih lanjut kata Doni, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap dampak merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19 di kabupaten Pandeglang yang sudah menggangu pendapatan perekonomian masyarakat,” tutupnya

Penulis: M. Jhn/Tim. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!