Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Demo Aliansi Nelayan Indonesia Terhadap Permen KP No 2 Tahun 2015 Ke Kantor Bupati dan DPRD

×

Demo Aliansi Nelayan Indonesia Terhadap Permen KP No 2 Tahun 2015 Ke Kantor Bupati dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi para nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia ke kantor Pemda Kab Pamekasan

Pamekasan, (faktahukum.co.id) – Ratusan nelayan Branta Pesisir di desa yang terletak di pantai selatan Kabupaten Pamekasan di Kecamatan Tlanakan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia berunjuk rasa mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pamekasan. Senin, (08/01/2018) pagi.

Mereka menuntut agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang isinya berbunyi ‘Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP – NRI)’ itu untuk dicabut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut para nelayan, Permen tersebut dianggap tidak bisa mensejahterakan keluarganya dan merasa terbatasi dalam pencaharian ekonominya. Seperti yang tertulis pada selebaran pernyataan sikap Aliansi Nelayan Indonesia yang mengungkapkan bahwa kami bukan nelayan trawi, kami nelayan centrang tradisional dan bukan nelayan pukat harimau.

BACA JUGA :   Bupati Lamandau Gelar Festival Tahunan,Tarian Ritual Adat Kematian

Selain itu, mereka juga menjelaskan bahwa jaring penangkapan ikan mereka terbuat dari bahan nilon dan berukuran 20m ke kiri dan 20 m ke kanan. Jika terkena terumbu karang, justru jaring kami yang rusak, bukan terumbu karangnya. Jika perlu bukti, akan kami buktikan.

Dalam tuntutan Aliansi Nelayan Indonesia adalah meminta kepada seluruh jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Pamekasan menandatangani petisi  yang isinya yaitu menuntut legalitas cantrang secara nasional dengan tidak membatasi ukuran GT kapal kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, meminta kepada Presiden Jokowi agar nelayan Cantrang bisa melaut menggunakan alat tangkap cantrang secara bersama-sama, meminta kepada Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum di laut untuk tidak menangkap terhadap nelayan cantrang selama belum ada legalitas alat tangkap cantrang dan menolak pemberlakuan perlarangan alat tangkap cantrang dan nelayan cantrang siap diatur.

BACA JUGA :   Dari Runyam Menjadi Sepakat, Akankah Nasib Pelabuhan Bakal Selalu Abu-Abu ?

Sementara itu pihak Pemda Kabupaten dan DPRD Pamekasan sangat mendukung sepenuhnya, juga akan ikut serta menandatangi petisi dan berjanji akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo. (Ali)

Faktahukum on Google News