Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dana Pinjaman GAPOKTAN Tunggal Sejahtera Dipertanyakan

×

Dana Pinjaman GAPOKTAN Tunggal Sejahtera Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustras (istimewa)

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunggal Sejahtera Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Suparto mendapatkan Dana Inventarisasi atau pinjaman dari Pemerintah untuk perkembangan pertanian di Kabupaten Mesuji.

Dana yang di salurkan oleh Pemerintah Ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunggal Sejahtera berdasarkan informasi yang dihimpun sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah), pada tahun 2013 yang lalu. Senin, (04/02/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ketua Gapoktan, Suparto mengatakan,”Memang benar Gapoktan Tunggal Sejahtera kami mendapatkan pinjaman Dana sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) berhubung Desa Simpang Pematang sudah dipecah dan saya ikut pemecahannya yaitu Desa Simpang Mesuji,”ucap Suparto.

BACA JUGA :   Paska Unras Ricuh di Pohuwato, Danrem 133 Nani Wartabone Kunjungi Lokasi

Suparto menjelaskan,”Dana untuk pinjaman tersebut, saya serahkan kepada Ketua Gapoktan yang baru untuk Desa Simpang Pematang yaitu, saudara Junaidi dan waktu penyerahan pertanggungjawaban saya serahkan dana sebesar Rp. 56.000.000; (lima puluh enam juta rupiah), dan berkwintansi bertandatangan Junaidi,”ujarnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan,”Sisa dari itu, masih di pinjam oleh anggota 12 (dua belas) kelompok tani tersebut, berserta Surat Pernyataan dan kwintansi pinjam oleh para anggota Kelompok Tani, Buku Rekening, saya serahkan Ketua Gapoktan Simpang Pematang,”jelasnya.

Awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Gapoktan yang baru, Junaidi mennyamoaikan,”Memang benar keterangan dari Ketua Gapoktan yang lama itu, dan uang sebesar Rp. 56.000.000; (lima puluh enam juta rupiah), itu saya masukkan ke rekening Gapoktan,”tutur Junaidi.

BACA JUGA :   Bupati Barut Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD 3 Raperda

Saat tim media melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait keberadaan buku tabungan atau buku rekening Gapoktan untuk mencari kebenaran tabungan tersebut, namun Junaidi terlihat kebingungan dan mengelak untuk klarifikasi pada media.

Sementara berdasarkan fakta yang ada, Dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunggal Sejahtera Desa Simpang Pematang, sebesar Rp. 56. 000.000; (lima puluh enam juta rupiah), diduga digelapkan oleh Ketua Gapoktan yang saat ini mencalonkan sebagai Legeslatif DPRD Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. (BR/Red).

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!