Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
OPINI

Aspek Hukum Hak Konsumen VS Developer

×

Aspek Hukum Hak Konsumen VS Developer

Sebarkan artikel ini
Fajar Agus Murdi Laksono, SH
Fajar Agus Murdi Laksono, SH

Oleh: Fajar Murdi Leksono, S.H.,M.H

Konflik hukum yang terkait dalam hubungan antara konsumen dengan dunia properti baik dengan developer selaku pihak pengembang pembangunan perumahan maupun instansi yang terkait dengan pengembangan perumahan, baik institusi Perbankan yang memberikan fasilitas KPR dalam kepemilikan rumah, hingga persoalan-persoalan mengenai bangunan yang tidak dibangun sesuai spesifikasi yang ditawarkan oleh pihak marketing pengembang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Developer yang hanya menjual gambar melalui berbagai iklan yang terpasang di baliho baliho perkotaan, melalui media massa dan lainnya serta yang mencengankan adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap status tanahnya.

Dimana bangunan tersebut berdiri sehingga konsumen harus mempertanyakan kejelasan status lahan perumahan yang akan dibeli kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dan yang lebih meresahkan adanya orientasi  kerugian sampai berujung pada developer yang dipailitkan oleh perbankan sehingga asset-aset  bangunan tersebut dalam pengawasan kurator karena merupakan bagian jaminan boedel pailit yang akan dibereskan oleh kurator untuk membayar hutang-hutang developer.

BACA JUGA :   Prof. Enny, Ketukan Palumu Ditunggu RA Kartini dan Dewi Keadilan

Hal tersebut diatas  merupakan eskalasi masalah yang menjadi pengamatan penulis dalam melihat kondisi persoalan yang terjadi., terutama hal yang terkait dengan konsumen yang hanya memegang bukti PPJB sehingga disaat developer pailit maka rumah tersebut secara hukum masih milik dari developer sehingga berdasarkan fakta hukum rumah tersebut masih merupakan bagian dari boedel pailit.

Dimana langkah hukum dari konsumen hanya dapat menuntut ganti rugi kepada developer berdasar pasal 115 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 ttg Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!