Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Tiga Hari Tanpa Pelayanan, Kinerja Puskesmas Setu II Dipertanyakan

×

Tiga Hari Tanpa Pelayanan, Kinerja Puskesmas Setu II Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, (FHI) – Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajad kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.

Namun lain halnya dengan yang terjadi di  Puskesmas Setu II Kabupaten Bekasi, selama tiga hari tidak melakukan pelayanan, suasana Puskesmas seperti rumah hantu, tak satupun aktifitas para pegawai yang bekerja.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kami masyarakat Setu mempertanyakan keberadaan para pegawai  Puskesmas yang tidak memberikan pelayanan selama tiga hari berturut-turut, ada apa ya?”ujar salah satu warga pada FHI.

BACA JUGA :   Wakil Ketua MPR RI Hadiri Acara Halaqoh Kiyai Muda Ansor di Kampung Sukahati

Ironisnya selama tiga hari Puskemas tidak memberikan pelayanan dan tidak ada pemberitahuan atau papan informasi pada masyarakat terkait adanya hal yang mengganggu pelayanan kesehatan. “Kalaupun akan ada renovasi ataupun pindah lokasi pihak Puskesmas seharusnya memberikan informasi pada masyarakat.”tutur salah satu warga pada FHI.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, masa sampai tiga hari tidak ada pelayanan sama sekali, kami warga Setu II berharap system pelayan kembali normal,”tambahnya.

Sementara saat FHI konfirmasi terkait keberadaan para pegawainya, warga mengatakan dengan lantang,”Mau nanya siapa bang, satu orangpun kaga disana, itu Puskesmas tanpa ada pegawainya makanya kami bingung,”ucap warga tegas.

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).

BACA JUGA :   Atlit Andalan Gagal Masuk Porprov XIV, PTMSI Kab. Bekasi Protes Keabsahan PTMSI Jabar

Masyarakat berharap pihak Dinas Kesehatan secepatnya mengambil tindakan, mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat sangat diperlukan. Aktifitas Pusekesmas kembali sebagaimana mestinya, dan masyarakat berharap agar pihak dinas terkait menindak tegas Kepala Puskesmas dan memberikan sanksi pada pegawainya. (Parlin)

Faktahukum on Google News