Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

PMPP Sultra Unjuk Rasa Tuntut PT. Jagad Raya Tama Hentikan Penambangan Liar

×

PMPP Sultra Unjuk Rasa Tuntut PT. Jagad Raya Tama Hentikan Penambangan Liar

Sebarkan artikel ini

Kendari Sultra, (faktahukum.co.id) – Aksi gerakan yang dilakukan oleh persatuan mahasiswa pemantau pembangunan Sulawesi Tenggara (PMPP) meminta kepada pelaksana tugas (PLTS) dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT.Jagad Raya Tama didepan halaman kantor ESDM. Sulawesi Tenggara, Selasa, (5/3/19).

“Berdasarkanakta di dilapangan yang kami terima oknum PT Jagad Raya Tama (JRT) diduga telah melakukan penambangan dan penyerobotan lahan dikawasan hutan lindung didaerah watudemba di Konawe Selatan Kecamatan Palangga Desa erdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi tenggara,”kata David dan Muhammad korlap PMPP.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lanjut koorlap PMPP menghimbau pada pelaksana tugas (PLTS) dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara agar mendesak untuk memanggil komisaris Direktur Utama PT. Jagad Raya Tama atas dugaan kepemilikan IUP yang sudah kada luarsa”pintanya.

BACA JUGA :   AQUA Sukabumi Tambah Akses Air Bersih untuk Warga Mekarsari dan Babakanpari

Bilamana tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak dinas ESDM maka kami akan menurunkan masa aksi dengan jumlah yang lebih besar.

“Hendaklah keadilan ditegaklan, walaupun langit akan runtuh” Ungkap Koordinator I David Konasongga dan Muhammad Saiful dengan lantang.

Lanjut, sesuai Peraturan pemerintah tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria E Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dan batubara sebagaiman telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah dengan keberagaman sumber daya alam yang melimpah.

BACA JUGA :   Plt. Bupati Mesuji H. Saply TH Lantik 20 Kades Terpilih Periode 2020-2026

Mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat. air segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dalam konstitusi “bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” Eksploitasi sumber daya alam dengan tujuan kemakmuran dan kesejateraan rakyat kini berkata ini terus dirasakan masyarakat.

Provinsi Sulawesi Tenggara dimana pembisnis atau pemodal mengeskpolitasi kekayaan alam sebesar-besarmyan untuk kepenting kepribadian dalam hal meningkatkan level ckonomi mereka sendiri tanpa memikirkan masyarakat di sekitar yang mempunyai hak mutlak.
Dengan berbagai upaya investor melakukan insvestasi pertambangan yang sifatnya merusak tatanan masyarakat lingkungan tambang,baik adu domba sesama masyarakat, tumpang tindih IUP.

Ilegal mining hingga manipulasi administrasi izin pertambangan yang sifatnya bertentangan dengan undang-undang,hal itu disinyalir adanya konspirasi secara terstruktur dan masif serta sistematis antara investor dan pemangku kebijakan baik tingkat daerah hingga pusat.

BACA JUGA :   Pemkab Barut Ikuti Rakornas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Secara Virtual

Pemerintah penegak hukum untuk secara serius membenahi aktifitas pertambangan dan penjualan ore nikel yang tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Begitu pula kami meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi tenggara dalam menyikapi persoalan ini agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan pertambangan

Dari aksi gerakan PMPP, Nining sebagai pelaksana harian kepala bidang mineral dan batu bara (MINERBA) akan segera menyampaikan kepada komisaris direktur terkait tuntutan massa dan akan melakukan uji petik lapangan,”pungkasnya dihadapan pendemo.

(Edison)

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!