Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ketua FPII Lantik Pengurus Setwil dan Korwil di Provinsi Lampung 

×

Ketua FPII Lantik Pengurus Setwil dan Korwil di Provinsi Lampung 

Sebarkan artikel ini

Lampung, (faktahukum.co.id) – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) secara resmi melantik FPII pengurus dan anggota FPII Setwil Lampung dan 10 (sepuluh) Korwil FPII se – Provinsi Lampung, bertempat di gedung serba guna LPMP, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung. Rabu, 27/11/19.kemarin.

Dalam sambutannya Ketua Presidium FPII, Kasihhati menuturkan, awal berdirinya FPII adalah merupakan langkah yang diambil oleh Pendiri FPII karena melihat beberapa Tahun belakangan ini kinerja Dewan Pers sudah keluar dari UU Pers No.40 tahun 1999.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Salah satu diantaranya terkait kriminalisasi Pers yang diterima baik oleh Media maupun Wartawan dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang kami nilai sudah jauh dari Tupoksi Dewan Pers itu sendiri. tuturnya Bunda Kasihhati sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Kasihhati menilai, saat ini Dewan Pers berubah fungsi menjadi hakim dan mengkangkangi Lembaga resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Kurang lebih sekitar 34.000 Media Online di klaim ilegal, bila Media tersebut tidak mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers.

BACA JUGA :   Kodim 0306/50 Kota Gelar Vaksinasi Bagi Anggota Persit Kck Cabang LX Dim 0306/50 Kota

Badan Hukum yang dikeluarkan Kemenkumham kepada Media tetap dinilai ilegal, sehingga kita bertanya, siapa Dewan Pers ? Apakah kemenkumham yang mengeluarkan Badan Hukum mereka anggap lembaga Negara yang tidak resmi juga. paparnya.

Kasihhati mengungkapkan, bahwa pasal demi pasal di dalam UU Pers tidak satupun yang menyatakan bahwa Media harus mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers.

Bapak/Ibu dan hadirin sekalian, perlu di ketahui, lebih dari 100 triliun belanja iklan Nasional dikuasai oleh Media-media besar tiap Tahun. Disinilah permasalahannya, surat edaran Dewan Pers kepada Instansi Pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi dan Daerah untuk tidak melakukan kerjasama kepada Media-media yang tidak menjadi konstituen atau terdaftar di Dewan Pers, sebenarnya hanya untuk mengusai belanja iklan tersebut. paparnya.

Disamping itu, masih kata Kasihhati, berbagai cara mereka lakukan untuk mematikan Perusahaan-perusahaan Pers yang notabene merupakan UMKM yang dapat mengurangi angka pengangguran.

Bapak/Ibu yang berbahagia, kami sangat menyayangkan para Gubernur, Bupati/Walikota yang tidak jeli menerima dan menjalankan bahkan sampai mengeluarkan PERDA dengan adanya surat edaran Dewan Pers tersebut. ungkapnya wanita yang tegas dan energik itu.

BACA JUGA :   DLH Padang Turunkan PK3 Bersihkan Pantai Padang

Yang jadi pertanyaan, lanjut Kasihhati, apakah pejabat tersebut juga mendukung surat edaran Dewan Pers yang notabene bukan lembaga Negara daripada Kemenkumham yang Jelas-jelas lembaga resmi negara ?, Apakah kedudukan surat edaran Dewan Pers lebih tinggi dari UU PERS No. 40 Tahun 1999 ?.

Dan, apakah pejabat tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat matinya Perusahaan-perusahaan Pers di Daerahnya. Dimana seharusnya Media-media kecil, menengah tersebut dapat dibina karena sudah memberikan kontribusi mengurangi angka pengangguran.

Seharusnya, belanja iklan Daerah dapat dinikmati oleh Perusahaan-perusahaan Pers lokal sehingga pertumbuhan ekonomi Perusahaan Pers ditingkat Daerah tetap berjalan,” tegasnya.

Kasihhati juga mengakui masih banyak Oknum-oknum Wartawan yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Inilah tugas yang FPII emban untuk menunjukkan profesionalitas dalam bekerja, menghindari pemberitaan Berita-berita hoax, menjalankan fungsi kontrol Sosial dalam bekerja,”  imbuhnya.

Kasihhati menerangkan, bahwa FPII sangat mendukung dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun FPII sangat menolak bila seseorang yang belum melaksanakan UKW di cap bukan Wartawan.

BACA JUGA :   Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Barut Gelar Pelatihan

Kedepannya, seluruh Wartawan dari sekitar 430 Media yang tergabung di FPII akan melaksanakan UKW, yang bekerjasama dengan Dewan Pers Independent (DPI) dan lembaga resmi yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini kita lakukan, karena selama ini sertifikasi UKW yang dikeluarkan Dewan Pers tidak melalui BNSP,” terang Kasihhati.

Terakhir, Ia mengintruksikan kepada seluruh jajaran FPII Setwil Provinsi Lampung dan Korwil Se-Provinsi Lampung, untuk bekerja dengan Sungguh-sungguh, menyajikan informasi yang dapat mencerdaskan Masyarakat.

Memberikan informasi yang dapat membangun Provinsi Lampung lebih baik kedepannya, menjalin kemitraan dengan Instansi Pemerintah, TNI-POLRI dan stakeholder lainnya. pungkasnya Ketua Presidium FPII Kasihhati.

Pada kesempatan pelantikan tersebut, turut hadir diantaranya Sekretaris Nasional (Seknas) FPII, Wesly H Sihombing, Ketua Deputy Jaringan FPII Pusat, Rommy Marantika, Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Aminudin berserta jajarannya, Para Ketua Korwil Se-Provinsi Lampung dan jajarannya serta TNI-Polri, Instansi Pemerintahan, Organisasi dan para tamu undangan lainnya.

Penulis:  BR/Red  Editor: Syamhunter

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!