Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Satpol PP bersama RPM Ungkap Tempat Penyimpanan Ratusan Botol Miras

×

Satpol PP bersama RPM Ungkap Tempat Penyimpanan Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) didampingi pihak TNI-POLRI, berhasil mengungkap tempat penyimpanan ratusan botol Minuman keras (Miras). Sabtu (26/12/2021).

Tempat penyimpanan ratusan botol Miras yang berhasil diungkap oleh Satpol PP bersama dengan RPM tersebut, berada di Kp. Pasirwaruh, Kel. Kadumerak, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, Banten.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kepala bidang (Kabid) Ketertiban umum (Tribum), Satpol PP, Kab. Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, pengungkapan tempat penyimpatan ratusan Miras tersebut berdasarkan informasi warga.

“Berdasarkan informasi dari wargat adanya tempat penjualan Miras di wilayah Kel Kadumerak, tepatnya di Kp. Pasirwaruh, Satpol PP bersama RPM yang didampingi pihak TNI-POLRI langsung mendatangi lokasi dan berhasil menemukan ratusan botol Miras berbagai merk dari sebuah toko yang dijadikan tempat penyimpanan,” kata Juhanas Waluyo.

BACA JUGA :   Dewan Barut Harap Ada Solusi Bagi Peladang Terkait Larangan Pembakaran Lahan

Dikatakan Juhanas Waluyo, selain menemukan ratusan botol Miras, pihaknya juga menemukan ratusan butir obat yang diduga obat terlarang dalam jok motor yamah mio. “Kita juga menemukan ratusan butir obat , diduga obat terlarang yang disimpan dalam jok motor yang berada di depan toko tempat penyimpanan Miras ,” tambah Johanas Waluyo.

Sementara, Ketua RPM, Kab. Pandeglang, melalui Bendahara RPM Kab. Pandeglang, Ahmad Iip Syarif Hidayatullah yang hadir di lokasi mengatakan, pihaknya akan selalu siap bersama dengan instansi terkait untuk membantu menjaga kondusifitas dan marwah Kota Pandeglang yang dijuluki ‘Kota Seribu Ulama dan Sejuta Santri.

“Kami selalu siap kapanpun bila dibutuhkan oleh instansi terkait untuk Bersama-sama menjaga marwah dan kondusifitas di wilayah Kab. Pandeglang,” kata Ahmad Iip.

Ia menjelaskan, RPM sebagai mitra TNI-POLRI dan Satpol PP, selalu rutin melakukan kegiatan ronda malam Minggu, guna membantu instansi terkait dalam peimplementasian Perda Perda Nomor 16 Tahun 2003 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007 dan menjaga Kambtibmas di wilayah Pandeglang.

BACA JUGA :   Desa Suka Maju Realisasikan Dana Desa di Dua Dusun

“Kami berharap, temuan Miras yang sering kali dilakukan oleh pihak terkait harus sampai ke ranah pengadilan sebagai efek jerah bagi para penjual Miras, dan harus diberikan denda yang maksimal sesuai Perda yang berlaku,” jelas Ahmad Iip.

Menurutnya, selama ini hasil dari temuan Miras di lapangan jarang sekali pemiliknya diberikan sanksi tegas ataupun denda yang maksimal.

“Belum ada pemilik atau penjual Miras yang diberikan sanksi tegas, ya paling hanya barang buktinya saja yang dimusnahkan, untuk pemilik atau penjualnya tidak ada kejelasan paling hanya peringatan saja, untuk itu kami meminta instansi terkait bisa memberikan sanksi tegas,” cetusnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, dari Satpol PP, Subdenpom Pandeglang, Anggota Polsek Cadasari, Babinsa Kel. Kadumerak, RPM, Tokoh Masyarakat dan Ketua Pemuda Kp. Pasirwaruh.

BACA JUGA :   Wawali Kota Padang Hadiri HKG-PKK ke 47 

Untuk diketahui, barng bukti yang ditemukan sebanyak 191 botol minuman keras berbagai merk dengan kadar diatas 0,5%, selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun ratusan butir obat yang diduga obat terlarang yang disimpan di dalam jok motor yamaha mio dibawa ke Mapolsek Cadasari sementara terduga pemilik kendaraan melarikan diri. (Putra).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Faktahukum on Google News