Kota Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Polsek Cipocok Jaya, Polres Serang Kota, Polda Banten melaksanakan kegiatan Polisi Sayang Anak Yatim di Lingkungan Cikamal, kelurahan Tembong, kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (3/2/21).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Supriyanto, S.H., mengatakan, giat ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Sabarudin
Polsek Cipocok Jaya.
“Memberikan santunan dalam rangka program giat Pendekar Banten Polres Serang Kota Polsek Cipocok Jaya dan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, selain memberi kan santun kepada anak yatim pihak Kepolisian juga selalu menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah tentang pencegahan Covid-19 dan menyampaikan kita bersama sama dengan Kepolisian agar tetap menjaga kondusifitas masyarakat.
“Anggota dilapangan selalu bersinergi dengan instansi manapun agar mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selalu himbau warga terapkan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Penulis: Putra. Editor: Ade’M.