Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Wow…!!! Jika Benar, SMPN 18 Tegal Berhasil Meraup Rp. 891 Juta Dari Dugaan Pungli Berkedok 4 Iuran Terhadap Siswanya

×

Wow…!!! Jika Benar, SMPN 18 Tegal Berhasil Meraup Rp. 891 Juta Dari Dugaan Pungli Berkedok 4 Iuran Terhadap Siswanya

Sebarkan artikel ini

Tegal, (faktahukum.co.id) – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Tegal terhadap anak didiknya ini tentulah sangat memberatkan bagi orang tua siswa.

Pasalnya, Sekolah Negeri yang terletak di Kelurahan Margadana, Tegal – Jawa Tengah ini membebani anggaran untuk fasilitas sekolah dalam setiap tahun dan lainnya kepada siswa dan siswi yang sedang mengemban pendidikan. Adapun biaya pungutan yang dibebankan kepada setiap siswanya adalah iuran dana tempat parkir sebesar Rp. 100.000,-, iuran dana mushola Rp. 100.000,-, iuran pengurukan tanah halaman sekolah Rp. 100.000,-, dan iuran penambahan daya listrik pengadaan komputer Rp. 250.000,-. Dari total 4 Iuran tersebut yang harus ditanggung oleh setiap siswanya sebesar kurang lebih Rp. 550.000,-.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

SMPN 18 Tegal ini mempunyai 18 kelas yang terdiri dari untuk kelas 1 ada 6 kelas, untuk kelas 2 ada 6 kelas dan untuk kelas 3 ada 6 kelas. Sementara dari setiap kelasnya terdapat sebanyak 30 siswa. Jika dijumlahkan, keseluruhan total siswa yang mengemban pendidikan di SMPN 18 Tegal ini mencapai 540 siswa. Bayangkan saja, jika dihitung sebanyak 540 siswa dikalikan dengan jumlah pungutan iuran sebesar Rp. 550 ribu per siswa, sudah didapatkan sebesar Rp. 297 juta.

BACA JUGA :   Pisah Sambut Dolly - Arif Sebagai Kapolres Pagaralam Resmi Dilakukan

Bahkan tidak sampai disitu saja, kabarnya pungutan itu sudah berlangsung selama 3 tahun berturut-tururt. Angka yang sangat fantastis jika dihitung pertahun sebesar Rp. 297 juta dikalikan 3 adalah sebesar Rp. 891 juta.

Menurut Edi, humas SMPN 18 Tegal ketika dikonfirmasi mengatakan iuran itu sudah atas sepengetahuan para wali murid dan semuanya, dan ia menuding bahwa pihak dinas pendidikan harus memandirikan sekolahnya masing-masing dengan cara apapun. Ia juga menjelaskan siapa yang tidak mampu, nanti dibantu oleh pihak dinas.

Padahal, hal yang demikian itu telah ditanggung oleh pihak Pemerintah melalui program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dianggarkan dari anggaran APBN dan dana Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dianggarkan dari anggaran APBD.

BACA JUGA :   Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Telah Selesai

Lain lagi seperti yang diungkapkan oleh Slamet, Kepala Seksie (Kasie) Dinas Pendidikan Kota Tegal yang mengungkapkan Komponen yang paling besar yaitu pembelian buku paket, lembar kerja siswa (LKS), dan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, ada juga komponen lain, seperti pembangunan/renovasi sekolah, perpisahan sekolah, dan daftar ulang.

Slamet menyatakan bahwa hal-hal yang sudah dibiayai oleh program dana BOS dan dana BOSDA, pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan untuk dipungut kembali kepada para siswa, karena itu adalah anggaran ganda. “Silahkan bagi warga warga yang merasa dibebani dengan berbagai pungutan untuk melaporkan sekolah yang bersangkutan ke Dinas, dan bagi sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi dari pihak berwajib,” ujarnya. (Arief Ferdianto)

Faktahukum on Google News